Dua Puluh Tahun Reformasi: Jaringan AKSI mengajak Pemerintah untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak

Praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, terutama remaja perempuan, masih banyak terjadi di Indonesia

Kurun waktu 20 tahun perjalanan reformasi kebijakan, Indonesia telah melakukan upaya reformasi hukum perlindungan bagi anak dengan melakukan beberapa langkah pembaruan pasca reformasi. Berawal pada Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan Piagam HAM bagi negeri Indonesia, melengkapi ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang pada saat itu belum diubah.

Salah satu agenda utama reformasi ketika itu adalah penegakan Hak Asasi Manusia yang kemudian ditandai dengan lahirnya UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada Pasal 52 menyatakan bahwa (1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. (2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Namun sayangnya UU ini masih memberi pengertian sebagai “Setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah”. Hukum yang ada masih belum selaras dan membuat anak yang sudah menikah tidak didefinisikan sebagai anak. Hal ini membuat mereka kehilangan hak perlindungannya.

Tindak lanjut pengakuan anak kemudian dilanjutkan melalui amandemen kedua UUD 1945 pada 18 Agustus 2000, Hak Anak diatur tersendiri dalam Pasal 28B bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun begitu, pembatasan hak anak hanya pada manusia yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin masih berlaku. Langkah maju reformasi hak anak di Indonesia kemudian dilahirkan dengan pengesahan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. UU ini secara nyata mengunifikasikan pengertian anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dengan disahkannya UU ini, maka anak tidak lagi dibedakan berdasarkan status perkawinannya. Pasal 26 ayat (1) huruf d UU ini yang juga telah diamandemen berdasarkan No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Lewat Pasal 23, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Itu berarti Pemerintah berkewajiban mencegah perkawinan anak.

Komitmen ini juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo. Lewat Peraturan Presiden No 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bahwa dalam Tujuan 5 tentang Mencapai Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Sasaran 3 yaitu menghilangkan segala praktek berbahaya seperti perkawinan anak, dini dan paksa.

Namun sayangnya komitmen tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dengan tindakan nyata. Berdasarkan data dari UNICEF, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 perkawinan anak di dunia, dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data the Council on Foreign Relations. Menurut Badan Pusat Statistik, 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun. Provinsi dengan tingkat perkawinan anak paling tinggi adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah.

Praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan dalam pemenuhan hak remaja perempuan. Hal ini tercermin dari ketentuan dalam UU No 1 tahun 1974 dalam Pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dari sini jelas terlihat ada diskriminasi perlakuan bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia. Perkawinan anak dilanggengkan untuk anak perempuan. Yang lebih mengkhawatirkan, Pasal 7 ayat (2) UU ini mendukung dilaksanakannya perkawinan anak dengan mengatur dalam hal yang ingin menikah tidak memenuhi batasan umur yang ditentukan, maka dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Dari ketentuan ini secara jelas terlihat bahwa Pemerintah membuka celah pelanggaran hak anak, khususnya remaja perempuan, untuk mengembangkan diri mereka dan untuk tidak menjadi korban dalam perkawinan anak. Ayat (3) pasal ini sebenarnya telah memberikan safeguard dengan menyatakan bahwa permohonan dispensasi harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai.

Namun lagi-lagi ketentuan tersebut seolah hanya berlaku secara normatif, berdasarkan hasil penelitian Koalisi 18+ dalam Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan: Penelitian Permohonan Dispensasi Perkawinan Yang Diajukan Kepada PA Di 3 Kabupaten Di Indonesia: Tuban, Bogor Dan Mamuju 2013-2015,dinyatakan bahwa 89% Pengajuan Permohonan Dispensasi Perkawinan Dikarenakan Kekhawatiran Orang Tua, lantas dimana letak persetujuan anak tersebut? Berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 2012 pun dinyatakan 1 dari 4 perempuan menikah pada usia 15-19 tahun. 40.5% anak perempuan menikah dini, dan hanya 5.0% menikah setelah SMA, ini artinya remaja perempuan lewat perkawinan anak kehilangan kesempatannya untuk mengenyam pendidikan.

Upaya untuk menghapus ketentuan pasal ini pun sudah dilakukan dengan diajukannya permohonan judicial review pada tahun 2014 dengan nomor perkara 30 dan 74/PUU-XII/2014, namun permohonan tersebut ditolak dengan dalih bahwa kebijakan mengenai batasan umur merupakan salah satu bentuk open legal policy yang disandarkan pada kewenangan pemerintah untuk menentukan batasan usia tersebut. Terlepas dari kenyataan bahwa masalah ini jelas masalah Hak Asasi Anak yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945, gaung reformasi kebijakan yang mendukung penghormatan hak anak khususnya hak remaja perempuan terletak pada kewenangan Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.

Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegahan perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Pemerintah harus memiliki semangat yang sama untuk menghentikan perkawinan anak sesuai dengan komitmen nya sendiri yang sudah dengan bangga dinyatakan dalam Peraturan Presiden No 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Untuk itu, dalam rangka 20 tahun Reformasi, Jaringan AKSI Inklusif dan Inspiratif untuk remaja perempuan (Jaringan AKSI) mengajak Pemerintah untuk:

  1. Mereformasi kebijakan hukum yang berpotensi melanggengkan praktik perkawinan anak di Indonesia
  2. Menghadirkan kebijakan hukum yang menghormati hak anak, khususnya hak remaja perempuan
  3. Segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pencegahan Perkawinan Anak sebagai Komitmen Pemerintah dalam mencegah dan menghentikan perkawinan anak

 

Hormat Kami,

Jaringan AKSI

 

Narahubung:

Evie Permata Sari

SAPA Indonesia

Anggota Presidium Jaringan AKSI

+628129676180

 

Jaringan AKSI adalah jaringan para pendukung upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan remaja yang terdiri dari individu, organisasi nonpemerintah dan akademisi/ peneliti dalam memperjuangkan hak-hak anak khususnya kaum remaja untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Jaringan AKSI berdiri pada tanggal 30 November 2016 atas inisitatif sejumlah aktivis dan organisasi non-pemerintah yang disepakati oleh 32 organisasi. Saat ini terdapat 38 lembaga/ organisasi yang tergabung di dalam jaringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *