Indeks Penerimaan atas Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Barat dan Sukabumi

Foto : Gabriella Devi Benedicta

Oleh : Gabriella Devi Benedicta

Fenomena perkawinan anak di Indonesia berlangsung dengan tingkat yang berbeda-beda berdasarkan wilayah. Sekalipun tingkat pendidikan anak perempuan dan laki-laki terus meningkat, namun praktik perkawinan anak masih mudah ditemukan di perdesaan dan perkotaan. Ada sejumlah faktor lain yang mendorong bertahannya praktik perkawinan anak, seperti kemiskinan, agama, adat, dan seks pranikah. Akibatnya kehamilan usia anak pun tidak terhindarkan yang sesungguhnya membawa akibat jangka panjang bagi kesehatan anak perempuan maupun bayi yang dilahirkannya.

Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI melakukan survei terhadap 1.534 remaja usia 15-24 tahun yang terdiri dari 1.157 responden perempuan dan 377 responden laki-laki di Kabupaten Lombok Barat dan Sukabumi tahun 2016 lalu.[i] Berdasarkan hasil survei, terdapat 15.4% responden perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun dan 12.1% responden perempuan yang menikah sebelum usia 16 tahun. Dibandingkan dengan perempuan, jumlah laki-laki yang menikah di bawah 18 tahun hanya sebesar 1.1%. Persentase tersebut menunjukkan bahwa perkawinan pada anak perempuan di bawah 18 tahun lebih besar dibandingkan dengan anak laki-laki pada rentang usia yang sama, walaupun dengan persentase sampel yang berbeda antara responden perempuan dan laki-laki.

Berdasarkan data BP3AKB Provinsi NTB 2015, terdapat 38.37% perempuan yang menikah pertama di usia 10-19 tahun. Sedangkan data survei di Kabupaten Lombok Barat menunjukkan terdapat 32% responden  perempuan yang menikah pertama kali di bawah usia 17 tahun. Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, terdapat 20.2% responden perempuan yang menikah di usia di bawah 17 tahun, sedangkan terdapat 7.7% responden laki-laki yang sudah menikah di Kabupaten Sukabumi.

Pilihan untuk menikah di usia anak ini sangat dipengaruhi bagaimana persepsi yang terbentuk terhadap perkawinan di usia anak ini, apakah hal tersebut dapat diterima atau tidak, baik di tataran individual ataupun komunitas. Dalam studi ini, peneliti membuat indeks penerimaan (acceptability index) atas perkawinan anak yang dibagi ke dalam 7 kategori, yaitu sangat rendah penerimaan terhadap perkawinan anak, rendah, agak rendah, netral, agak tinggi, tinggi dan sangat tinggi. Berdasarkan klasifikasi tersebut, mayoritas responden memiliki penerimaan yang agak tinggi terhadap perkawinan anak (61%), sedangkan 32% responden lainnya merasa netral terhadap perkawinan anak. Indeks ini juga menunjukkan bahwa tidak ada responden yang keberatan terhadap perkawinan anak.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin responden, maka persentase penerimaan responden perempuan terhadap perkawinan anak sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan responden laki-laki (63% : 54,4%). Sedangkan jika dilihat berdasarkan wilayah, maka responden yang berada di Kabupaten Sukabumi memiliki penerimaan yang lebih tinggi terhadap perkawinan anak dibandingkan dengan responden yang berada di Kabupaten Lombok Barat (63,6%, 58%).

[i] Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI. (2016). Survei Baseline ‘Yes I Do Alliance’ (YID) : Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Anak, Kehamilan Remaja dan Sunat Perempuan Kabupaten Lombok Barat dan Sukabumi, Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *