Masihkan berpikir tentang RUU Kebiri???

The Jakarta Post melaporkan bahwa kasus pelecehan seks pada anak diketahui dilakukan oleh bekas korban pelecahan anak juga. Hal ini didukung oleh hasil investigasi dari beberapa kasus di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kata lain, kebijakan yang diambil dalam memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak juga harus mempertimbangkan kenyataan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa jadi merupakan korban sebelumnya. Apalagi para pakar berpendapat bahwa setiap manusia berbeda berdasarkan pengalaman dan bagaimana ia menghadapi trauma yang dialami. Dengan kata lain masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk memutus rantai kekerasan seksual pada anak selain dengan kebiri. Salah satunya adalah dengan perawatan atas trauma secara tepat. Orang tua juga penting untuk lebih sensitif dalam melihat perubahan yang terjadi pada anak, yang kemudian terbuka dalam mengajak diskusi kepada anak-anak korban kekerasan seksual. The Jakarta Post: child abuser are often former victims, says policy expert

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *