Sa ra so : Antara Tradisi Sunat Perempuan dan Kemampuan Menikah (Marriageability) di Kabupaten Bima

Ilustrasi : Retno Aji Prasetyo

Oleh : Reni Kartikawati

Sejak dibuatnya surat pernyataan bersama oleh WHO, UNICEF dan UNFPA pada tahun 1997 tentang implikasi praktik FGM (Female Genital Mutilation) terkait isu kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia, sunat pada anak perempuan mendapatkan perhatian khusus dari dunia internasional.[1] Menurut WHO, praktik sunat perempuan tersebut dinilai berbahaya bagi perempuan, baik secara fisik maupun psikologis.

Di dunia, bahkan di Indonesia, praktik sunat perempuan dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda-beda. Tulisan ini secara khusus akan membahas praktik sunat perempuan di Kabupaten Bima, NTB yang memiliki hubungan dengan pandangan terhadap perkawinan. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013[2], NTB memiliki angka sunat perempuan yang cukup tinggi, yaitu antara 60% hingga 70% pada anak umur 0-11 tahun. Dalam hal ini, praktik sunat perempuan yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bima didasari oleh sistem adat yang cukup kuat dan disandarkan pada ajaran agama Islam yang menjadi agama mayoritas (99,6%).[3] Penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI tahun 2015 mengenai sunat perempuan di Kabupaten Bima, khususnya di Desa Punti, Kecamatan Soromandi melihat praktik sunat perempuan yang dilakukan sebagai bagian dari adat/tradisi yang dijalankan secara turun temurun oleh masyarakat adat Mbojo yang beragama Islam.

Secara umum, upacara sunat dalam adat Mbojo disebut upacara suna ro ndoso (suna = sunat, ndoso = memotong atau meratakan gigi secara simbolis sebelum sunat). Upacara suna ro ndoso dilakukan ketika anak berumur 5-7 tahun bagi laki-laki, dan 2-4 tahun bagi anak perempuan, walaupun dimungkinkan dilakukan pada anak perempuan dengan usia yang lebih tua. Hal ini ditemui dalam penelitian dimana terdapat anak perempuan yang disunat berusia 12 tahun serta perempuan mualaf ketika dewasa tetap disunat. Pada praktiknya, sunat perempuan tersebut hanya boleh dilakukan oleh seorang dukun sunat atau disebut sebagai “sando” dalam bahasa Mbojo. Seorang sando umumnya adalah orang yang memiliki pemahaman agama serta adat Mbojo yang diperolehnya secara turun temurun.

Terdapat tiga tahapan dalam praktik sunat perempuan (sa ra so) yang dilakukan di Kabupaten Bima, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan acara setelah sunat perempuan. Dalam wawancara dan diskusi dengan tokoh adat, sando dan para ibu yang menyunatkan anak perempuannya di Desa Punti, terdapat 3 tahap yang diidentifikasi menjadi bagian dari praktik sunat perempuan dalam adat Mbojo,

Pertama, tahap persiapan. Orang tua anak perempuan yang ingin menyunatkan anaknya melakukan pengumuman seminggu sebelum pelaksanaan sunat dilakukan. Selain itu, mereka akan melakukan berbagai persiapan adat, seperti menyediakan sesajian atau soji, menyiapkan baju adat, dan kesenian musik atau pantun untuk ditampilkan pada hari pelaksanaan acara sunat atau sa ra so berlangsung. Semua proses yang dilakukan memiliki nilai dan makna sendiri bagi masyarakat suku Mbojo.

Kedua, tahap pelaksanaan. Setelah masyarakat atau tamu undangan hadir dalam acara sunat perempuan yang akan dilakukan, termasuk dukun sunat, tokoh adat, dan lainnya, maka anak perempuan yang akan disunat disucikan terlebih dahulu dengan mandi dan berwudhu. Menurut salah seorang pengurus adat di Kecamatan Donggo, tujuan penyucian tersebut adalah untuk menghindari berbagai penyakit/sebagai bentuk tolak bala. Setelah itu, prosesi sunat dilakukan, seorang sando menyiapkan beberapa peralatan, mulai dari benang putih, enam lembar kain putih, bantalan duduk, kapas, lilin, silet, kunyit, uang logam, priuk, air, dan berbagai macam bunga. Silet adalah alat yang digunakan untuk melakukan sunat perempuan di Kabupaten Bima. Sebelum adanya silet, jaman dahulu proses penyunatan dilakukan dengan menggunakan sembilu bamboo yang tajam.

Saat prosesi sunat mulai dilakukan, sando melakukan ritual doa dan salawatan untuk keselamatan si anak. Setelah itu, anak perempuan yang akan disunat duduk di atas bantal yang telah dilapisi enam lembar tumpukan kain putih sambil didampingi atau dipegang oleh ibu atau saudara perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga. Selanjutnya prosesi sunat dilakukan dengan memotong bagian ujung klitoris atau dalam bahasa daerahnya disebut isi noi yang diletakkan di atas koin yang telah dilapisi kunyit dan kapas dengan menggunakan silet. Setelah selesai, ujung klitoris atau isi noi dibungkus memakai kapas dan diberikan kepada pihak keluarga untuk dikuburkan atau ditanam di tanah dengan maksud ‘semua yang kotor akan kembali ke tanah’. Hal ini diungkapkan oleh sando dan juga ibu si anak.

Ketiga, tahap setelah prosesi sunat. Setelah disunat, anak perempuan tersebut dimandikan dengan air pada periuk yang telah disiapkan sebelumnya diiringi dengan bacaan doa-doa. Menurut kepercayaan masyarakat Bima, praktik ini bertujuan untuk menurunkan nafsu anak tersebut. Terkait prosesi pemandian sunat, ada yang memang melakukan di awal dan ada pula yang melakukan di akhir prosesi sunat. Selanjutnya, setelah prosesi sunat selesai, barulah makanan atau nasi tumpeng (dalam bahasa Bima disebut nasi sumbu) dihidangkan untuk dimakan bersama-sama para undangan.

Perayaan sunat pada anak perempuan tersebut ditujukan sebagai tanda kepada keluarga maupun komunitas bahwa si anak perempuan benar sudah disunat sehingga ketika sudah dewasa dapat dinikahkan. Jika si anak belum disunat, maka ia tidak dapat dinikahkan. Masyarakat Bima memiliki keyakinan bahwa anak yang belum disunat akan kesulitan untuk menemukan jodohnya karena tidak ada yang mau menikahi perempuan yang belum disunat. Atau jikapun ia menikah, akan terjadi bencana pada anak/keluarganya kelak. Salah satu pengurus adat Kecamatan Donggo menjelaskan hal tersebut, “Kalau perempuan kan memang sudah sunah menurut agama, tapi kalau menurut adat kita diwajibkan, kalau perempuan tidak disunat itu akan menjadi boomerang di masyarakat artinya seolah-olah belum masuk Islam walaupun itu hanya adat, jadi nanti kalau menikah tidak sah perkawinannya. Kalau perempuan tidak disunat akan menjadi aib keluarga. Makanya kalau dari budaya kita wajib” (Wawancara Tokoh Adat Kabupaten Bima, 9 Februari 2015).[4] Perdebatan mengenai sunat perempuan ini hampir tidak ditemui karena praktik ini sudah dianggap sebagai bagian dari tradisi/adat yang dilakukan secara turun-temurun.

Editor : Gabriella Devi Benedicta

 

[1] http://apps.who.int/iris/bitstream/10665/43839/1/9789241596442_eng.pdf

[2] http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/rkd2013/RKD_dalam_angka_nonkuning.pdf

[3] bappeda.ntbprov.go.id

[4] Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI. 2015. Kajian Komprehensif Sunat Perempuan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *