Seperlima menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review UU Sisdiknas

IMG-20151104-WA0001

IMG-20151104-WA0002

Siang ini, teman-teman Seperlima yang melakukan judicial review terhadap UU Sisdiknas menunggu putusan MK. Setelah menunggu lebih dari enam bulan lamanya, MK menghubungi Seperlima sebagai pemohon untuk mendengarkan putusan. Putusan MK yang hari ini, 4 Nopember 2015 akan dibacakan merupakan putusan tanpa sidang.

Tanpa sidang, Seperlima kehilangan kesempatan untuk memberikan kesaksian dan bukti-bukti tidak adanya pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komperehensif bagi remaja Indonesia. Temuan Puska Genseks FISIP UI,  dalam penelitian Penguatan Akses Remaja pada Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksual menunjukkan bahwa tanpa pengetahuan yang cukup, remaja cenderung terjebak dalam seks berisiko. Tanpa kemampuan memenej dorongan seksual, remaja di Indonesia semakin rentan terpapar ancaman lain yang merenggut kebahagiaan dan masa depan mereka seperti, kehamilan tidak diinginkan, aborsi tidak aman, kekerasan seksual dan lainnya. Berdasarkan temuan inilah, Seperlima melakukan Judicial Review terhadap UU Sisdiknas yang menghendaki adanya jaminan insersi materi Kespro dan Seksual pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Olahraga. Argumen dasar Seperlima, bahwa kata kesehatan dalam mapel Penjaskesor sepatutnya mencerminkan kesehatan dalam arti yang menyuluruh, termasuk kesehatan reproduksi dan seksual.

Seperlima merupakan gugus kerja yang terdiri dari Puska Genseks Fisip UI, Yayasan Rahima, PKBI, Pamflet dan HIVOS. Sejak tahun 2012 Seperlima mengusung upaya penyediaan pendidikan kespro dan seksual yang komperehensif bagi remaja di seluruh Indonesia.

 

 

One Reply to “Seperlima menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review UU Sisdiknas”

  1. Putusan MK akan memberikan kepastian bagaimana wewenang dan kedudukan kantor perwakilan BPK untuk melakukan audit investigatif. Periode Tugas Hakim MK Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, baik yang lama maupun revisinya, juga sering diuji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *