Pengembangan Database Perempuan Potensial dari Masyarakat Sipil Untuk Legislatif,  didanai The Asia Foundation, 2007

potential woman

Kegiatan ini merupakan kerjasama Puska GenSeks dengan The Asia Foundation (TAF). Kegiatan lebih merupakan penelitian advokasi yang dilatarbelakangi adanya kebutuhan mengembangkan database perempuan potensial untuk legislative terkait dengan adanya kebijakan affirmative action untuk keterwakilan perempuan di bidang politik.  Bagi perempuan, peningkatan representasi dalam politik menjadi amat penting bagi peluang terjadinya keadilan sosial, politik dan budaya. Semakin banyak perempuan duduk dalam jabatan politik termasuk di kabinet, semakin besar peluang keikutsertaan perempuan dalam perumusan kebijakan, terutama pada kebijakan yang langsung berdampak pada kehidupannya. Namun, mewujudkan tatanan sosial dan politik yang berkeadilan gender dihadapkan pada hambatan struktural, ekonomi, maupun budaya yang masih menempatkan perempuan pada posisi tidak setara dengan laki-laki. Oleh sebab itu, revisi paket UU politik dianggap strategis dan signifikan, khususnya UU Pemilu dan Parpol. Secara khusus, ketersediaan perangkat pendukung seperti database perempuan dianggap perlu dan signifikan, guna menjawab keraguan kalangan akan ketersediaan perempuan memenuhi peluang affirmative action.

Tujuan kegiatan ini adalah :  (1) Menjaring usulan berbagai organisasi non parpol, atau  organisasi masyarakat sipil (CSO’s) menyangkut perempuan perempuan yang dinominasikan  potensial untuk legislatif, baik di DPR Pusat,  DPRD Propinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. (2) Mengidentifikasi profil perempuan potensial untuk legislatif, sesuai usulan organisasi non-parpol, atau organisasi masyarakat sipil (OMS atau CSO).

Pada dasarnya kegiatan yang dilakukan mencakup :

(1)    Studi Reflektif

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan berbagai persoalan/isu yang merupakan hasil refleksi sejumlah perempuan yang pernah dinominasikan sebagai perempuan potensial untuk legislatif di Pemilu 2004, baik yang berhasil dilamar Parpol maupun tidak. Melalui kajian atau studi ini akan bisa diidentifikasi pengalaman mereka dalam tahap penominasian maupun perekrutan oleh parpol, serta  proses pencalonannya sebagai  kandidat calon anggota legislatif.

Studi reflektif ini dilakukan dengan metode : Wawancara Mendalam dan  Data Sekunder (khususnyanya hasil-hasil kajian yang pernah dilakukan).

(2)    FGD :  Penjaringan Perempuan “Sipil” yang Potensial Untuk Legislatif : Kriteria dan Strategi.

Kegiatan FGD dimaksudkan untuk mendapatkan input dari berbagai pihak, khususnya organisasi masyarakat sipil baik yang bekerja/berkecimpung untuk isu perempuan maupun tidak. Adapun fokus diskusi adalah kriteria perempuan potensial untuk legislatif dan strategi penjaringan-nya, termasuk bagaimana pemanfaatan database  perempuan potensial untuk legislatif. Kegiatan FGD ini akan dilakukan di 4 wilayah.

(3)    Survey Usulan Perempuan Potensial

Identifikasi usulan perempuan potensial untuk legislatif dilakukan dengan metode Survey ke berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS). Artinya, berbagai OMS  di wilayah tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan nama-nama perempuan-yang dianggap potensial untuk dipromosikan sebagai calon anggota legislatif, termasuk menjelaskan latar belakang usulannya. Penjaringan usulan ini dilakukan dengan teknik penyebaran angket (self-administrated questioner), dengan sumber datanya adalah OMS, khususnya yang terkategori OMS ber-jejaring baik di tingkat regional (antar wilayah) maupun nasional.

Adapun OMS akan lebih difokuskan pada LSM/NGO, Organisasi Rakyat/Grassroot dan Organisasi/Asosiasi Profesi. Sedangkan kandidat Perempuan yang diusulkan berkriteria :

  • Pengurus/Anggota OMS yang mengusulkan dan atau jaringan OMS
  • Mitra kerja/stakeholder dari OMS yang mengusulkan, setidaknya selama 2 tahun terakhir ini.

Di masing-masing wilayah, sumber penjaringan database akan difokuskan pada 3 kabupaten/kota, yang terdiri dari  Ibukota propinsi  dan  2 kabupaten/kota lainnya. Kriteria penetapan kabupaten/kota di luar ibukota propinsi didasarkan pada tingginya derajat aktivitas OMS di wilayah tersebut, khususnya yang memperjuangkan isu perempuan dan anak, demokrasi dan HAM, juga kesetaraan gender.

(4)    Survey Profil Perempuan Potensial

Berdasarkan usulan OMS, maka akan dilakukan survey profil perempuan potensial untuk legislatif. Survey ini dilakukan dengan wawancara (berstruktur) pada perempuan-perempuan yang menyatakan bersedia diusulkan oleh OMS sebagai kandidat perempuan untuk  legislatif.

Data survey ini kemudian divalidasi kembali di setiap wilayah melalui penyebarluasan informasi ke OMS yang mengusulkan, atau melalui FGD yang melibatkan antar OMS di wilayah tsb.

Dalam penyelenggaraan kegiatan di 3 wilayah lainnya, Puska GenSeks bermitra dengan :

  • Sulawesi Selatan  : Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP, Sulsel)
  • Jawa Timur          : PusHAM Unair, Surabaya
  • Aceh                    : Mispi , Banda Aceh