Diskusi “Menuju Rekomendasi Kebijakan Responsif terhadap Persoalan Kekerasan Seksual di Kampus”

Tahun ini, Times Higher Education Impact Ranking menempatkan Universitas Indonesia di peringkat ke-47. THE Impact Ranking menentukan 100 perguruan tinggi di dunia yang terbaik dalam tidak hanya menghasilkan hanya kajian atau riset, tapi juga memimpin perubahan sosial masyarakatnya, menurut indikator-indikator 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ketersediaan kebijakan perlindungan perguruan tinggi terhadap sivitas akademikanya yang melaporkan diskriminasi selama melaksanakan kehidupan kampus, merupakan salah satu indikator atau prasyarat tercapainya 6 SGDs.[1] Namun, meningkatnya kasus kekerasan seksual di kampus jelas mengindikasikan bahwa sivitas akademika UI belum belum memiliki kebijakan yang jelas dan responsif terhadap persoalan kekerasan seksual–sebuah bentuk diskriminasi bebasis gender–di kampus.

Maka, Unit Kajian Gender and Seksualitas LPPSP UI (Unit Kajian Genseks) menguak persoalan kekerasan seksual di kampus via diskusi online di Zoom pada hari Sabtu (25/04/2020) lalu. Diskusi yang bertemakan “Menuju Rekomendasi Kebijakan Responsif” ini berlangsung selama 2 jam, dan dihadiri oleh kurang lebih 80 orang.

I. Urgensi

Sivitas akademika UI bisa menemukan setidaknya tiga saluran untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami. Ketiga saluran ini diberdayakan oleh para mahasiswa sendiri, antara lain: HopeHelps, BEM FISIP UI, dan BEM UI. Selain menerima beragam laporan (Gambar 1), mereka juga memberikan pendampingan bagi korban yang kebanyakan adalah mahasiswa.

Menurut pengalaman dari para narasumber yang mewakili ketiga saluran itu, tantangan korban tidak hanya bersumber dari diri tapi juga luar korban. Mengingat banyaknya tantangan dari luar korban, Wakil Ketua BEM Tri Rahmawati menekankan pentingnya korban mendapat dukungan dari sekitarnya. Dukungan sekitar korban adalah faktor penentu korban mengungkapkan atau mengurungkan niat melaporkan kasus kekerasan seksualnya. Ia, Ketua BEM Fajar Nugroho, Ketua BEM FISIP Salman Fathan, dan Koordinator HopeHelps Wildan Teddy menggaris bawahi pentingnya dukungan itu dengan cara: 1) mendengarkan; 2) memastikan keamanan dan kerahasiaan; 3) menanyakan kebutuhan; 4) mendiskusikan pilihan-pilihan korban selama melakukan pendampingan.

Gambar 1. Ragam Kekerasan Seksual di Kampus

II. Rekomendasi

Melihat keragaman bentuk dan pelaku kekerasan seksual menurut pengalaman sivitas akademika UI, Peneliti Unit Kajian Genseks Reni Kartikawati menjelaskan bahwa saat ini kode etik menurut Keputusan Rektor Tahun 2019 perlu dikembangkan lagi atau dibuat lebih spesifik. Pengembangan kode etik ini perlu diterjemahkan ke dalam turunan-turunan yang lebih konkret seperti Standar Operasional Penanganan (SOP) kasus kekerasan seksual dan layanan pengaduan yang menjamin respon cepat, kerahasiaan laporan, dan keamanannya dari relasi kuasa. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual di kampus lebih bisa dicegah atau diantisipasi dan ditindak dengan tegas. UI sudah memiliki beberapa hal tersebut termasuk draft SOP (Gambar 2), namun realisasinya harus diprioritaskan dan setiap fakultas diberdayakan sebagai titik atau focal point pelaksana SOP.

Analis Kebijakan Kemendikbud Sabina Puspita menambahkan bahwa selain peraturan dan mekanisme yang jelas, perlu digiatkan pelatihan dan kegiatan untuk menyamaratakan nilai atau value setiap anggota sivitas akademika kampus. Tenaga kependidikan, dosen, dan mahasiswa harus menginternalisasi value bahwa siapapun—terlepas dari identitas suku, agama, ras, dan gendernya—berhak mendapatkan pengalaman pendidikan tinggi yang aman dan nyaman. Dengan demikian, perbuatan viktimisasi atau victim-blaming tidak lagi menjadi norma, melainkan anggota sivitas akademika yang mengetahui sesamanya mengalami ketidaknyamanan saat menjalankan kehidupan kampusnya, jadi lebih peka dan tanggap dalam memberi dukungan atau pendampingan.

Gambar 2. Peraturan Yang Ideal dan Ketersediaannya di Kampus


[1] Kehidupan Sehat dan Sejahtera (SDG 3 – Good health and well-being); Pendidikan Berkualitas (SDG 4 – Quality Education); Kesetaraan Gender (SDG 5 – Gender Equality); Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (SDG 8 – Decent Work and Economic Growth); Berkurangnya Kesenjangan (SDG 10 – Reduced Inequalities); dan Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (SDG 16 – Peace, Justice, and Strong Institutions).