Perkawinan Anak : Antara Harapan dan Realitas

Foto : Gabriella Devi Benedicta

Oleh : Gabriella Devi Benedicta

Berapakah usia yang dianggap ideal untuk menikah? Pertanyaan mengenai hal ini kerap kali ditanyakan dan menjadi problematika tersendiri bila ‘tidak dapat dipenuhi’. Anggapan tentang usia ideal untuk menikah ini dapat berbeda, tergantung konteks di masing-masing wilayah. Berdasarkan hasil studi kuantitatif yang dilakukan Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI tahun 2016 terhadap 1.534 remaja usia 15-24 tahun mengenai perkawinan anak di Kabupaten Lombok Barat dan Sukabumi[i], diketahui bahwa secara umum, usia yang dianggap ideal untuk menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 24 tahun. Secara lebih spesifik, usia rata-rata yang diinginkan untuk menikah pada perempuan di Kabupaten Lombok Barat dan Sukabumi adalah 23 tahun. Sementara itu, pada laki-laki usia rata-rata yang diinginkan untuk menikah lebih tua dibandingkan pada perempuan, yaitu 24 tahun di Lombok Barat dan 25 tahun di Sukabumi.

Pandangan tentang usia ideal di angka di atas 20 tahun tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada. Hasil penelitian Plan Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM tahun 2011 tentang ‘Praktik Pernikahan Dini di Indonesia’ di 8 wilayah: Indramayu, Grobogan, Rembang, Tabanan, Dompu, Sikka, Lembata dan Timur Tengah Selatan (TTS) menunjukkan bahwa rata-rata usia menikah di seluruh wilayah penelitian adalah 16 tahun.[ii] Menurut hasil survei penelitian Puska GenSeks FISIP UI, usia rata-rata menikah responden Kabupaten Lombok Barat maupun Sukabumi adalah 18 tahun.

Masyarakat di kedua wilayah studi menanggap bahwa waktu menikah sebetulnya terkait erat dengan ‘jodoh’ masing-masing individu. Setiap orang akan menikah jika sudah bertemu dengan jodohnya. Pandangan mengenai jodoh ini yang menjadi dasar kuat bagi masyarakat di kedua wilayah studi untuk memutuskan waktu menikah. Bila seorang perempuan bertemu laki-laki yang dianggap jodohnya, maka saat itu merupakan saat yang tepat untuk menikah, termasuk dalam usia yang masih sangat muda.

Terkait dengan pandangan tentang usia menikah pada perempuan dan laki-laki di kedua wilayah, terdapat juga batasan usia yang dianggap terlalu muda ataupun terlambat untuk menikah.

Usia terlambat menikahSecara umum, usia rata-rata yang dianggap terlalu muda untuk menikah adalah 15.5 tahun sedangkan usia rata-rata yang dianggap terlambat menikah bagi perempuan adalah 29 tahun dan laki-laki adalah 34 tahun.Di Kabupaten Lombok Barat, usia rata-rata perempuan dianggap telat untuk menikah adalah 30 tahun, sementara untuk laki-lakinya 34 tahun. Tidak jauh berbeda dengan Sukabumi, rata-rata perempuan dianggap terlambat menikah jika usianya mencapai 29 tahun dan laki-lakinya 35 tahun.

Walaupun kepercayaan masyarakat di kedua wilayah studi terhadap jodoh sangat besar, namun di dalam masyarakat sendiri memiliki pandangan terhadap usia yang dianggap tepat untuk menikah bagi perempuan maupun laki-laki. Jika seorang perempuan yang dianggap sudah ‘pantas’ menikah namun belum juga menikah, ia akan dianggap sebagai ‘perawan tua’.

Di Lombok Barat, istilah ‘perawan tua’ ini disebut juga ‘mosot’ dalam bahasa Sasak. Menjadi ‘mosot’ adalah momok yang ditakuti, baik oleh remaja maupun orang tua sehingga menikah di usia anak dianggap lebih baik daripada menikahpada usia yang dianggap terlalu tua/terlambat untuk menikah untuk menghindari pembicaraan di antara tetangga maupun kerabat. Namun, ada perubahan pandangan terkait usia perkawinan ini.  Dalam FGD remaja perempuan di Lombok Barat maupun Sukabumi, usia yang dianggap ideal untuk menikah bagi perempuan adalah antara 17-24 tahun.  Perempuan yang menempuh pendidikan tinggi di universitas dan belum menikah padahal usianya melampaui usia yang dianggap ideal untuk menikah dianggap bukan ‘perawan tua’. Pandangan ini tidak berlaku bagi perempuan yang belum menikah di usia yang dianggap ideal untuk menikah dan tidak melanjutkan studinya ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Pandangan tentang ‘perawan tua’ inilah yang kadang dianggap sebagai tekanan untuk menikah dari masyarakat.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara pandangan ideal terkait usia untuk menikah di atas 20 tahun bagi perempuan dan laki-laki ternyata berbeda dengan realitas yang ditemui, yaitu 18 tahun.

Keterangan foto : tradisi nyongkolan (arak-arakan pada prosesi pernikahan) dalam adat Sasak di Kabupaten Lombok Barat

[i] Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI. (2016). Survei Baseline ‘Yes I Do Alliance’ (YID) : Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Anak, Kehamilan Remaja dan Sunat Perempuan Kabupaten Lombok Barat dan Sukabumi, Indonesia.

[ii] Plan International & CPPS GMU. (2011). Child marriage in Indonesia. Jakarta, Indonesia: Plan International.