Tersendatnya Penghapusan Kekerasan Seksual melalui Jalur Legislasi

Oleh:
SEMAR UI
Pusat Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI

Excerpt:
Tulisan ini berargumen bahwa dukungan pengesahan RUU P-KS dari masyarakat luas—lintas kelas sosial ekonomi, suku, dan keagamaan—harus diperkuat lagi untuk memberi tekanan kepada para anggota DPR, bahwa RUU tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat luas dan bukan kepentingan ideologis. RUU P-KS merupakan hasil studi panjang dan berbasis bukti dari pendataan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan koalisi lembaga-lembaga pengada layanan pendamping korban kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia. Penolakan RUU P-KS justru bersifat ideologis, karena data empiris atau bukti-bukti yang telah dikumpulkan bertahun-tahun disangkal dengan pengguliran penafsiran keliru, stigma, dan prasangka negatif terhadap korban kekerasan seksual dan para pendukungnya. 

Dokumen lengkap dapat diunduh di sini: