Anak Perempuan Butuh Sekolah, Bukan Menikah

designed by : Arief Rahadian

Berdasarkan data studi baseline Yes I Do mengenai perkawinan anak, kehamilan remaja dan sunat perempuan di Kabupaten Sukabumi dan Lombok Barat (2016) oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI, diketahui bahwa terdapat 5.19% remaja perempuan usia 15-24 tahun yang putus sekolah akibat perkawinan, sedangkan hanya 0.3% yang dialami oleh remaja laki-laki pada usia yang sama. Secara umum, kurang dari tiga persen responden yang menikah sebelum 18 tahun, tidak pernah mengenyam pendidikan di bangku sekolah formal. Putus sekolah, khususnya bagi anak perempuan setelah menikah, dianggap sebagai konsekuensi yang harus mereka terima, terlebih jika hal itu diakibatkan oleh kasus kehamilan pra nikah.

#fakta #perkawinananak #hariperempuaninternasional2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *