One Reply to “Fatwa HARAM bagi kaum homoseks, apakah efektif?”

  1. Dalam fatwa tersebut baik homoseksual maupun hubungan tanpa ikatan perkawinan dianggap sebagai perbuatan haram sehingga harus dihukum. Bahkan dikatakan di situ, bahwa bagi homoseksual selain dihukum juga layak “direhabilitasi” menjadi heteroseksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *