Perlindungan Kesehatan Perempuan dan Anak sebagai Isu Prioritas dalam UPR Indonesia 2017

Foto : Fatimah Az Zahro

Oleh : Gabriella Devi Benedicta dan Fatimah Az Zahro

Dalam sesi sidang UPR (Universal Periodic Review) yang dilaksanakan pada tanggal pada 3 Mei 2017 di Gedung Palais de Notion PBB, Geneva, Indonesia melaporkan kondisi HAM di Indonesia dan memperoleh masukan dan tanggapan terkait peninjauan HAM dari berbagai negara yang tergabung dalam UPR Working Group. Ini adalah kali ketiga Indonesia di-review, setelah 2008 dan 2012. Laporan nasional tersebut telah didistribusikan pada tanggal 20 Februari 2017 lalu berdasarkan follow up hasil rekomendasi dari proses UPR sebelumnya di tahun 2012.[1] Di tahun 2012 tersebut, Indonesia telah menerima 150 rekomendasi terkait pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 13 isu yang disoroti, diantaranya adalah ratifikasi konvensi HAM, kerjasama dengan mekanisme HAM PBB, kerangka kerja normatif, pendidikan dan institusional tentang HAM, kerjasama dengan masyarakat sipil, promosi hak perempuan dan kelompok rentan (termasuk di dalamnya isu hukum yang diskriminatif, kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, partisipasi di ruang publik, kesehatan maternal dan anak, kelompok difabel dan masyarakat adat), pekerja migran, perlawanan terhadap isu trafficking dan perbudakan, kebebasan berpikir dan agama, peran hukum dan good governance, revisi hukuman mati, pembela HAM, kebebasan berpendapat dan berpikir, hak terkait kemiskinan-ekonomi dan sosio-kultural.

Terkait dengan isu kesehatan perempuan dan anak di Indonesia, isu sunat perempuan (FGM) dan perkawinan anak menjadi hal yang berusaha diminimalisir oleh negara melalui kebijakan yang ada. Kebijakan Permenkes no. 1636/2010 tentang sunat perempuan telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes no. 6/2014 yang melarang petugas kesehatan melakukan prosedur sunat perempuan. Walaupun catatan dalam laporan ini harus dikritisi lebih lanjut karena dalam Permenkes no. 6 tahun 2014, dikatakan dalam pasal 2 memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).[2] Namun sampai saat ini, pedoman tersebut belum diterbitkan.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia berkomitmen dalam laporan tersebut  untuk terus meningkatkan kesadaran tenaga medis/kesehatan, orang tua, komunitas, dan tokoh agama untuk mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia. Terkait dengan perkawinan usia anak, dalam laporan tersebut dikatakan bahwa salah satu faktor yang berpengaruh adalah faktor ekonomi. Pemerintah, melalui kementerian terkait sudah melakukan sejumlah program untuk mempengaruhi keputusan perkawinan usia anak ini. Dalam laporan tersebut juga disinggung mengenai gagalnya usaha JR yang dilakukan oleh YKP dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk meningkatkan usia perkawinan untuk anak perempuan.

Terkait dengan sidang UPR 2017 tersebut, HRWG (Human Rights Working Group) beserta Koalisi Masyarakat Sipil mengadakan “Diskusi & Nonton Bareng UPR Indonesia” pada tanggal Rabu, 3 Mei 2017 di Tjikinii Lima Restaurant and Café. Sebelum dilangsungkan sidang  tanggal 3 Mei 2017, HRWG membuat respon atas laporan yang dibuat pemerintah Indonesia sebagai bahan diskusi dalam sidang UPR 2017 dalam website mereka[3] yang salah satunya membahas tentang akses terhadap pendidikan seksual dan reproduksi yang komprehensif. Hal ini disebutkan menjadi hak yang absen dibahas dalam laporan tersebut. Hal ini sebenarnya dapat mencegah berbagai kasus terkait kesehatan perempuan dan anak yang masih terjadi hingga kini seperti sunat perempuan, perkawinan anak, kehamilan remaja maupun kekerasan seksual.

Dalam sidang UPR tanggal 3 Mei 2017 tersebut, beberapa negara memberikan masukan terkait isu HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi), diantaranya adalah Panama dan Slovenia. Panama menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mengeliminasi sunat perempuan (FGM) dan perkawinan anak. Slovenia membahas tentang perlunya akses terhadap kontrasepsi tanpa melihat status perkawinan, akses terhadap HKSR. Negara seperti Uruguay, Algeria, Argentina, Ceko, Djibouti, Mesir, Iran, Iraq, Maldives, Mongolia, Norwegia, maupun Bhutan juga menyoroti isu perlindungan perempuan dan anak yang menjadi bagian dari isu HAM di Indonesia. Komnas Perempuan, dalam siaran pers resminya[4] juga menyoroti praktik yang menyakitkan perempuan seperti perkawinan anak dan sunat perempuan sebagai praktik yang harus dicegah dan dihapuskan sebagai salah satu isu perempuan dan anak prioritas menurut berbagai negara yang hadir dan memberikan pendapatnya atas laporan nasional yang dibacakan dalam sidang UPR tersebut.

[1] https://www.upr-info.org/sites/default/files/document/indonesia/session_27_-_may_2017/a_hrc_wg.6_27_idn_1_e.pdf

[2] http://www.peraturan.go.id/permen/kemenkes-nomor-6-tahun-2014.html

[3] http://hrwg.org/2017/05/02/merespon-laporan-upr-pemerintah-indonesia-ke-dewan-ham-pbb/

[4] http://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-atas-proses-upr-universal-periodic-review-dewan-ham-pbb-tentang-kondisi-ham-di-indonesia-geneva-3-mei-2017/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *