Kerentanan dan Ketahanan Kelompok Minoritas Seksual dalam Pandemi Covid-19

Oleh:
Diana Pakasi
Nadira Chairani

Bulan Juni lalu, baru saja dirayakan Pride Month dan Hari Internasional Anti Homofobia dan Transfobia (IDAHOT). Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, perayaan tahun ini di Indonesia tidak diramaikan oleh parade luring yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak LGBTI. Pandemi Covid-19 membuat perayaan di jalan utama Ibukota berganti menjadi rangkaian diskusi daring dengan format webinar. Namun, dampak dari pandemi tentunya tidak hanya pada bagaimana Pride Month dirayakan, lebih dalam, pandemi memberikan berbagai kerentanan baru pada kelompok LGBTI sebagai kelompok minoritas. Tulisan ini bertujuan untuk memotret bagaimana pandemi Covid-19 menambah lapisan kerentanan baru pada komunitas LGBTI dan cara-cara yang mereka lakukan agar dapat bertahan di tengah pandemi ini.

Kerentanan kelompok minoritas seksual: sebelum pandemi

Sebelum pandemi, studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa LGBTI di Indonesia mengalami berbagai persoalan di kehidupan sosial mereka. Mereka mendapatkan stigma sebagai ancaman moral dan penyakit sosial (Hidayana, 2018), diskriminasi (Khanis, 2013), dan kekerasan dari lingkungan keluarga, komunitas hingga aparat negara (Rolnik, 2013). Selaras dengan studi-studi tersebut, penelitian Puska Gender dan Seksualitas FISIP UI tahun 2019 terhadap komunitas lesbian, perempuan biseksual, dan trans laki-laki menunjukkan bahwa mereka menghadapi kerentanan yang berlapis dari berbagai aspek: ekonomi, kesehatan, dan sosial politik. Dari sisi ekonomi, sebagian besar responden tidak memiliki tempat tinggal sendiri yaitu 73% tinggal di kontrakan atau kos-kosan. Meskipun sebagian besar dari mereka (87%) bekerja, bahkan memiliki lebih dari satu pekerjaan. Namun, 70% responden mengaku pekerjaan mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk mencukupi kebutuhan, 58% responden mengaku meminjam uang pada rentenir atau aplikasi peminjaman uang secara daring dengan bunga yang mencekik. Dari sisi kesehatan, responden mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan. Terdapat beberapa responden (17%) yang menyebutkan bahwa mereka tidak mengakses layanan kesehatan ketika sakit karena mereka memiliki pengalaman buruk didiskriminasi dan/atau dilecehkan oleh tenaga kesehatan, sementara 10% responden menyebutkan bahwa mereka tidak mengakses layanan kesehatan karena kekhawatiran akan mendapatkan diskriminasi karena identitas gender dan seksual mereka. Lebih lanjut, sebanyak 37% responden tidak memiliki asuransi kesehatan apa pun. Ketidakpemilikan atas asuransi kesehatan, terutama Kartu Indonesia Sehat, dikarenakan mereka tidak memiliki KTP.

Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi responden adalah sulitnya mendapatkan KTP yang menjadikan mereka tereksklusi sebagai warga negara. Sebanyak 13% respoden mengaku bahwa mereka tidak memiliki KTP dengan berbagai alasan antara lain mereka tinggal secara mandiri terpisah dari keluarga mereka sejak usia anak, sehingga mereka tidak memiliki kartu keluarga di tempat tinggalnya saat ini, atau tidak memiliki akte kelahiran.

Persoalan lain yang menonjol adalah pengalaman kekerasan. Sebanyak 70% responden mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan kekerasan dari pasangan mereka, 70% juga menyatakan mendapatkan kekerasan dari keluarga mereka, 20% responden mengaku mendapatkan kekerasan dari komunitas di tempat mereka tinggal, 17% dari polisi, 17% dari kelompok keagamaan, 13% dari aparat pemerintah (terutama satpol PP), dan 7% dari tempat kerja. Ketika mendapatkan kekerasan, hanya 17% responden meminta bantuan hukum, sementara 33% responden meminta bantuan keluarga, 33% lainnya meminta bantuan pihak yang terpercaya (teman, tetangga, kelompok/organisasi sosial yang dikenal), dan 17% lainnya tidak meminta bantuan dari siapa pun.

Masa pandemi: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Dengan kerentanan yang beragam dan berlapis, masa pandemi menambah berat beban dalam kehidupan LGBTI. Dalam rangka menyambut IDAHOBIT, pada tanggal 17 Mei 2020  diselenggarakan satu webinar oleh YIFOS dan Sejuk yang bekerja sama dengan GAYa Nusantara bertemakan kehidupan komunitas LGBTI di Indonesia selama pandemi. Dari hasil webinar tersebut, terungkap bahwa pandemi berdampak pada kehidupan ekonomi, sosial, dan psikologis komunitas LGBTI.

Pandemi memberikan dampak yang buruk terhadap ekonomi Indonesia. Dampak ini pun sangat terasa pada kehidupan ekonomi LGBTI. LGBTI yang sudah mengalami marginalisasi ekonomi – seperti diuraikan sebelumnya – selama pandemi mengalami kehilangan pendapatan karena pemutusan hubungan kerja atau tutupnya usaha kecil mereka. Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Sejuk dan GAYa Nusantara disebutkan bahwa LGBTI yang berjualan makanan mendapatkan stigma karena ketidakpercayaan konsumen terhadap sanitasi produk mereka. Tidak adanya pendapatan, semakin membuat mereka terjerumus dalam lilitan hutang. Terdapat pula transpuan yang terpaksa tetap bekerja di salon atau sebagai pekerja seks untuk bertahan hidup, meski sepi pelanggan dan memiliki risiko tertular Covid-19. Beratnya bertahan hidup di tengah pandemi, diibaratkan oleh salah satu komunitas transpuan ‘hidup seperti orang mati perlahan-lahan’.

Karena sebagian LGBTI tidak memiliki KTP, ditambah dengan stigma dan diskriminasi, mereka tidak dapat mengakses bantuan sosial. Untuk membantu komunitas LGBTI yang sulit bertahan hidup di masa pandemi, beberapa organisasi seperti Arus Pelangi, Sanggar Swara, Sanggar Seroja, Queer Language Club membuka donasi dan membagikan sembako, nasi bungkus, atau barang modal usaha kepada LGBTI yang membutuhkan.

Pada masa pandemi, LGBTI juga semakin rentan mengalami kekerasan. Terlebih, terdapat kelompok masyarakat yang menganggap bahwa pandemi Covid-19 adalah kutukan atau azab dari Tuhan karena semakin banyaknya jumlah LGBTI. Homofobia dan transfobia pada masa pandemi selalu mengintai di tengah-tengah beratnya LGBTI bertahan hidup. Sering kali hal tersebut termanifestasi dalam bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan. Awal pandemi di Indonesia diwarnai dengan kekerasan keji terhadap seorang transpuan, Mira, yang dibakar hidup-hidup. Pada akhir April, Ferdinan Paleka, Youtuber, mengelabui transpuan dengan berpura-pura membagikan satu kotak sembako yang ternyata berisi sampah. Kasus lain, LGBTI yang bekerja di luar rumah menceritakan pengalamannya menghadapi kekerasan dan pemerasan oleh Satpol PP.  Namun, mereka cenderung untuk tidak melapor karena takut mendapatkan serangan balik atau persekusi (Webinar Sejuk dan GAYa Nusantara, 17 Mei 2020).

Kekerasan yang dialami oleh LGBTI di lingkungan keluarga juga dilaporkan. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), LGBTI merasa ‘terkurung’ di tempat tinggal mereka dan juga menjadi obyek surveilans dari keluarga mereka (Webinar Sejuk dan GAYa Nusantara, 17 Mei 2020). Dalam Webinar tersebut juga diungkap kasus kekerasan dari keluarga, terutama trans laki-laki, yang dipaksa untuk berpenampilan feminin, atau bahkan diminta menikah dengan laki-laki pilihan keluarga. Kekerasan ini jelas memberi beban psikologis pada komunitas LGBTI. Pada komunitas trans yang berada pada masa transisi, beban akan bertambah lagi dengan sulitnya mengakses hormon pada situasi COVID-19.

Ketahanan kelompok minoritas seksual: gerakan filantropi dan penguatan media baru

Dampak ekonomi yang berat pada komunitas LGBTI telah membuat beberapa organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak LGBTI menjalankan fungsi sebagai lembaga filantropi yang membagikan bahan pangan atau bantuan modal usaha. Bahkan, aksi filantropi ini juga melibatkan masyarakat umum yang peduli dengan persoalan kerentanan ekonomi kaum marginal. Tidak hanya di Jakarta, aksi filantropi ini juga terjadi di daerah lainnya, seperti Surabaya, Yogyakarta, Maumere, dan Manado. Pengorganisasian kelompok masyarakat sipil tersebut menunjukkan ketahanan (resilience) komunitas LGBTI di tengah-tengah pandemi.

Salah satu inisiatif kegiatan yang diinisiasi oleh YIFOS, yaitu dengan mengajarkan keterampilan untuk bercocok tanam yang disertai dengan pendampingan intensif oleh ahli. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi kapasitas khususnya pada komunitas LGBTIQ rentan dan kelompok agama/kepercayaan minoritas yang rentan, sehingga dapat mengetahui cara produksi bahan makanan sendiri. Organisasi transgender di Indonesia yaitu Sanggar Swara dan TI (Transmen Indonesia) melakukan pengumpulan dana yang kemudian didistribusikan kepada komunitas transgender yang membutuhkan bantuan. Sanggar Seroja memiliki cara lain untuk mengumpulkan dana yang hendak disalurkan kepada komunitas transpuan yang membutuhkan bantuan, yaitu dengan mengadakan kegiatan seni secara daring. Karya seni yang ditampilkan dalam pentas seni daring tersebut berupa tari tradisional, video klip, puisi, serta film dokumenter.

Acara penggalangan dana oleh Sanggar Seroja dalam acara seni daring

Pemberlakukan PSBB dan kontak fisik, membuat berbagai advokasi, kampanye, dan penyadaran isu dilakukan secara daring. Hal ini memiliki kekuatan. Sebelumnya banyak aksi dan pertemuan komunitas LGBTI yang dipersekusi oleh organisasi massa dan dibubarkan secara paksa oleh aparat. Dengan aksi dan pertemuan dunia maya dengan platform yang dijamin sekuritasnya, acara menjadi lebih aman dari risiko persekusi, kekerasan, dan pembubaran. Lebih lanjut, platform diskusi digital telah memperluas partisipasi komunitas-komunitas LGBTI. Pada peringatan IDAHOT lalu, berbagai webinar diselenggarakan, diikuti oleh partisipan dan pembicara dari berbagai kota di Indonesia dan menyatukan berbagai organisasi dan komunitas LGBTI.

Aksi solidaritas dan advokasi oleh organisasi LGBTI melalui daring juga terbukti mendapat perhatian luas. Pada kasus Mira, misalnya, kelompok-kelompok masyarakat sipil mengunggah video pendek di media sosial mereka dengan menyalakan lilin untuk menuntut keadilan untuk Mira. Pada kasus Youtuber Ferdinan Paleka, sejak unggahannya menjadi meluas, kecaman publik terhadap pelaku semakin besar pula. Hal ini memberikan tekanan pada polisi untuk menangkap dan memidanakan pelaku. Selain itu, berbagai kelompok masyarakat sipil melalui media sosial melakukan penyadaran isu kekerasan terhadap transpuan.

Maraknya webinar, solidaritas dan advokasi secara daring yang meningkat selama masa pandemi menjadikan platform digital sebagai instrumen baru untuk penguatan gerakan LGBTI. Kita semua sedang bertransformasi secara lebih luas untuk kerja melalui berbagai platform digital. Komunitas LGBTI menunjukkan bahwa mereka secara cepat dapat menguasai dunia digital yang merupakan modal untuk bertahan di tengah pandemi.  

Referensi:

Hidayana, I. (2018). LGBT and social inclusion in Indonesia: what the surveys say?. Retrieved March 13, 2018, from http://theconversation.com/lgbt-and-social-inclusion-in-indonesia-what-the-surveis-say-91334

Khanis, S. (2013). Human Rights and the LGBTI Movement in Indonesia. Asian Journal of Women’s Studies, 19(1), 127–138. https://doi.org/10.1080/12259276.2013.11666145

Rolnik, R. (2013). Report of the Special Rapporteur on adequate housing as a component of the right to an adequate standard of living, and on the right to non-discrimination.

Yang Endemik di Lingkungan Akademik

Oleh: Sabina Puspita

Ditulis oleh penyintas pelecehan seksual. Penyintas mengalami sendiri pelecehan seksual di mobil antar jemput sekolah (usia 9 tahun), rumah sendiri (usia 11 dan 15), bus umum (usia 16 sampai 19 dan paling sering), lapangan basket sekolah (usia 17), rumah teman kuliah (usia 20), gedung kantor (usia 24), dan jalanan (terlalu sering atau sepanjang hidupnya di Jakarta). Pelaku setiap kejadian laki-laki dewasa. Penyintas mencatat setiap kejadian karena saat pencatatan tidak tahu harus berbuat apa atau berbicara kepada siapa.

Pandemi global COVID19 yang tengah melanda berbagai negara, termasuk Indonesia, berdampak besar terhadap rutinitas warga masyarakat. Dampak terbesar paling dirasakan oleh warga yang terdeteksi positif, pasien sakit lainnya, dan para tenaga medis beserta keluarga ketiga kelompok itu. Warga yang tidak terdeteksi positif dan tidak sedang sakit pun harus beradaptasi secara signifikan karena, selain tempat dan jam kerjanya berubah, pemasukannya pun mengalami penurunan bahkan terhentikan. Belum lagi dampak psikologis warga dari upaya-upaya mereka memahami ketidakpastian ini, strategi untuk bertahan hidup, dan kemampuan melindungi anggota keluarga dan orang-orang terdekat. Meskipun demikian, saya optimis bahwa vaksin itu akan tiba dan warga akan sehat kembali. Ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi modern sanggup memecahkan permasalahan pandemi ini.

Namun, tingkat optimisme saya ini terhadap persoalan kekerasan seksual di Indonesia nil. Saat rutinitas warga kembali lagi seperti normal karena permasalahan pandemi ini pun terpecahkan, penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang tersendat karena kedaruratan COVID19 pun bisa-bisa kembali normal: birokratis, pembebanan bukti pada korban, dan berakhir dengan hukuman yang tajam bagi korban tapi tumpul bagi pelaku.[i] Ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi modern sepertinya tidak akan bisa memecahkan permasalahan satu jenis wabah yang terpendam selama ini: pembiaran kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Beberapa hal dari pandemi COVID19 memicu ide-ide terkait “praktik ideal” penanganan pelecehan seksual yang layak di perguruan tinggi. Pada tulisan ini, saya akan mencoba mengembangkan daya kreativitas saya yang didasari oleh konsumsi bacaan saya dari ilmu sosial dan politik dan pemberitaan di media, serta pengamatan saya selama melakukan riset di beberapa lapangan penelitian tahun ini.

Bukan Penyakit yang Asimtomatik

Permasalahan kekerasan seksual di Indonesia jelas sudah memasuki fase mengkhawatirkan. Sebuah survei tahun 2017 menyebutkan kota Jakarta salah satu dari 10 kota di dunia yang paling tidak aman bagi perempuan, terutama karena tingkat kekerasan seksualnya (Gambar 1). Survei lain di tahun 2018 membuktikan Indonesia adalah tempat yang paling berbahaya ke-3 di Asia Pasifik untuk perempuan bisa hidup, setelah India dan Filipina (Gambar 2).

Terutama di konteks perguruan tinggi, data kuantitatif[ii] yang mengindikasikan rendahnya jumlah laporan namun data kualitatif[iii] yang menggambarkan ragam bentuk kekerasan seksual secara detil dan nyata, jelas menunjukkan bahwa kejadian kekerasan seksual yang endemik di lingkungan akademik Indonesia bisa menjadi epidemi atau wabah tersendiri.[iv] Banyak sekali penelitian yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi “lazim” terjadi di konteks masyarakat yang “menormalisasi” dominasi laki-laki dan domestifikasi perempuan[v] serta tingkat kekerasannya secara umum tinggi.[vi] Padahal, satu tindakan kekerasan seksual bisa menimbulkan efek riak pada: 1) korban dan keluarganya; 2) keluarga dan kerabat pelaku; dan 3) komunitas perguruan tinggi terkait.[vii] Maka, kasus kekerasan seksual “sekecil” apa pun (Tabel 1), layak dan pantas mendapatkan respon penanganan yang serius oleh masyarakat, perguruan tinggi, dan negara, selayaknya kita menangani kasus-kasus COVID19 saat ini.

Penanganan yang Layak

Apabila kita terus abai dalam menanggapi gejala-gejala dan kejadian kekerasaan seksual yang selama ini endemik di masyarakat dan lingkungan akademik kita, kekerasan seksual lama-lama bisa jadi sebuah wabah atau epidemi. Maka, ibarat pengidap COVID19 ringan yang harus dikarantina minimal 14 hari, pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi seharusnya, selain dikeluarkan dari—dan dilarang masuk kembali ke—dunia akademik, dikarantinakan selama minimal 14 tahun. Karantina bisa dalam rumah aman atau lembaga pemasyarakatan, intinya pelaku harus melalui isolasi panjang dari kehidupan bermasyarakat (extreme social distancing). Namun, berbalik dengan pengidap COVID19, identitas pelaku diinformasikan ke masyarakat. Selama karantina, pelaku menerima “perawatan instensif” berupa pendidikan soal relasi kuasa dan gender. Negara[viii] perlu melengkapi tenaga kerja yang menyampaikan materi pendidikan ini dengan alat pelindung diri atau APD yang memadai, sebab kita tidak tahu apa yang pelaku dapat perbuat padanya. Hukuman bagi pelaku bisa berkurang dengan pembuktian laju perkembangan nilai, pemahaman, dan perilaku pelaku terkait bagaimana memperlakukan sesamanya dengan adil dan beradab. Pembuktian ini harus dibuat serumit dan semenyakitkan mungkin—serumit dan menyakitkan proses pembuktian yang dibebankan pada korban kekerasan seksual (burden of proof) waktu melaporkan tindakan pelakunya ke pihak-pihak berwenang di kehidupan nyata saat ini. Terlebih dari itu, aset pelaku dibekukan negara dan pelaku harus bekerja tanpa upah untuk negara, sebagai ganti rugi ongkos negara membiayai pendidikannya semasa karantina.

Bagi pihak-pihak berkuasa yang terbukti lalai dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk berupaya membungkam korban, saksi, dan pendampingnya (hostile environment sexual harassment),[ix] negara harus memperlakukan mereka seperti “pasien dalam pengawasan” atau PDP. Dalam hal ini, PDP dikarantina dari kehidupan bermasyarakat minimal 14 minggu, dan menerima pendidikan soal relasi kuasa dan gender juga selama itu. Negara berhak memberlakukan denda pada PDP untuk ongkos pendidikan yang mereka terima semasa karantina. Setelah masa karantina, kegiatan ekonomi dan bersosialisasi PDP dibatasi. Selain itu, PDP wajib melakukan pelaporan diri berkala hingga waktu yang tidak ditentukan, dengan mengikuti sejumlah tes yang relevan. Untuk bisa lepas dari status PDP, persyaratannya birokratis—sebirokratis proses penanganan laporan korban kekersan seksual di kehidupan nyata saat ini. Hal ini diperlukan untuk memastikan PDP sembuh total, sehingga mereka tidak mengulangi kelalaiannya dan menjadi lebih bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mereka.

Korban kekerasan seksual seharusnya mendapat perlakuan layaknya masyarakat dunia sekarang memandang tenaga medis COVID19 sebagai barisan terbelakang pertahanan kemanusiaan (last defense line), kampus harusnya jadi barisan depannya (frontline).[x] Mengapa? Sebab kampus seharusnya tidak mempertaruhkan nyawa anggota sivitas akademikanya yang jadi korban kekerasan seksual untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku kekerasan seksual di lingkungan yang seharusnya aman bagi seluruh anggota sivitas akademika, tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ekspresi gender, seksualitas, suku, ras, dan agama. Setiap korban sudah dihadapkanpada resiko: 1) dikucilkan orang sekitar; 2) terhambat proses belajarnya; dan 3) depresi karena harus mengingat kembali kronologi dan trauma pelecehan seksual yang ia alami.[xi] Oleh karena itu, hak-hak korban sebagai manusia harus dipulihkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya—dan perguruan tinggi serta negara mempertanggungjawabkan kelalaiannya—setidaknya dengan membiayai beban finansial yang korban tanggung untuk pemulihannya.

Penutup

Pendekatan dan metode yang penulis ajukan ini memang belum dapat dibuktikan secara ilmiah keberhasilannya. Namun, apakah kita harus menunggu keseriusan isu kekerasan seksual di perguruan-perguruan tinggi Indonesia menjadi sebuah pandemi dulu, baru mencobanya? Ibarat pandemi yang menuntut warga masyarakat untuk mengubah pola hidup secara signifikan demi pembasmian virus mematikan, maka masyarakat pun harus mulai mengubah pandangannya dan memperlakukan juga segala perilaku dan pelaku kekerasan seksual sebagai sesuatu yang mematikan kesempatan hidup orang lain dan harus dibasmi. Semoga ada pihak-pihak berkuasa yang bersedia serius memikirkan (atau mungkin mengadopsi) pendekatan dan metode seutopis ide-ide yang ditawarkan tulisan ini.


Catatan Penulis

[i] Baca reportase dari lembaga-lembaga pers mahasiswa seperti “Di Bawah Cengkraman Dosen Mesum” (LPM Humanika IAIN Gorontalo) dan “Keberlanjutan Kasus Agni” (Balairung Press) untuk contoh-contoh kasus di lingkungan pendidikan tinggi; baca juga “Divonis 10 Bulan Penjara karena Lecehkan 5 Siswi” untuk contoh kasus di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

[ii] Lihat model yang dibangun Tirto berdasarkan 174 testimoni penyintas untuk proyek #NamaBaikKampus; baca juga Ardi dan Muis (2014) yang menemukan 40% dari 304 mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya pernah mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi; dan Rusyidi, Bintari, dan Wibowo (2019) untuk mehami keterkaitan antara pengalaman dan pengetahuan tentang kekerasan seksual mahasiswa perguruan tinggi Indonesia melalui metode kuantitatif.

[iii] Baca “Predator Seksual di Kampus” (Ghaliyah 2019); Widyasari dan Aryastami (2018) untuk konteks mahasiswa berpacaran di Yogyakarta; dan Artaria (2002) untuk konteks mahasiwa di Surabaya.

[iv] Paludi et al. (2006) menyebut fenomena kekerasan seksual dalam kampus di berbagai negara sebagai The Sound of Silence atau “suara lantang kesunyian.”

[v] Menurut survei yang dilakukan di kalangan mahasiswa Republik Rakyat Tiongkok, sebagian besar mahasiswa tidak menganggap perilaku seksis dan misoginis sebagai bentuk intimidasi, diskriminasi atau pelecehan seksual (Tang et al. 1995).

[vi] Menurut sebuah kajian perbandingan mancanegara, mahasiswa dalam konteks masyarakat demikian harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan berkala dulu untuk dapat mengenali bentuk-bentuk tindakan kekerasan seksual (Paludi et al. 2006); dan di konteks Indonesia, mereka yang belum pernah mengalami langsung kekerasan seksual cenderung tidak bisa mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual (Rusyidi, Bintari, dan Wibowo 2019).

[vii] Koss et al. (2014)

[viii] Maksud “negara” di sini adalah kementerian dan lembaga nasional terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (apabila pelaku itu Aparat Sipil Negara), dan sebagainya.

[ix] Di konteks Amerika Serikat, keadaan terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa digolongkan menjadi dua, yakni, quid pro quo atau hostile environment; golongan pertama merujuk pada keadaan di mana korban dilecehkan karena tekanan atau ancaman dari pelaku yang sifatnya transaksional, dan golongan kedua merujuk pada kasus di mana korban dilecehkan karena lingkungan perguruan tingginya yang tidak mendukung atau malah memungkinkan terjadinya kekerasan seksual (Paludi et al. 2019).

[x] Lihat cuplikan video pernyataan Dr. Michelle Au.

[xi] Baca Artaria (2002) untuk memahami bagaimana pengalaman kekerasan seksual pada mahasiswa korban berdampak pada rambutnya yang rontok dan depresi berat; Jackson (2018) untuk dampak lain kekerasan seksual dalam konteks Amerika Serikat; Paludi et al. (2006) dalam konteks negara-negara Latin Amerika dan Afrika; dan Fairbairn (2015) dalam konteks dunia maya.

Daftar Pustaka

Artaria, M. D. (2002). Efek Pelecehan Seksual Di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer.

Ardi, N. M. S., & Muis, T. (2014). Perilaku Seksual Remaja Mahasiswa Fakultas Bahasa Dan Seni Universitas Negeri Surabaya. Jurnal Mahasiswa Bimbingan Konseling Unesa4(3).

Fairbairn, J. (2015). Rape threats and revenge porn: Defining sexual violence in the digital age. University of Ottawa Press: EGirls, ECitizens, 229-252.

Fitzgerald, L. F., Magley, V. J., Drasgow, F., & Waldo, C. R. (1999). Measuring sexual harassment in the military: The sexual experiences questionnaire (SEQ-DoD). Military Psychology, 11, 243–263.

Jackson, M. D. C. (2018). Litigation and the Title IX Coordinator: A Look Into the Effects of Litigation on the 23 CSU System Campuses after Implementation of a Title IX Coordinator (Doctoral dissertation, California Baptist University).

Koss, M. P., Wilgus, J. K., & Williamsen, K. M. (2014). Campus sexual misconduct: Restorative justice approaches to enhance compliance with Title IX guidance. Trauma, Violence, & Abuse15(3), 242-257.

Paludi, M., Nydegger, R., DeSouza, E., Nydegger, L., & Dicker, K. A. (2006). International perspectives on sexual harassment of college students: the sounds of silence.

Rusyidi, B., Bintari, A., & Wibowo, H. (2019). Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi. Share: Social Work Journal9(1), 75-85.

Tang, C. S. K., Yik, M. S., Cheung, F. M., Choi, P. K., & Au, K. C. (1995). How do Chinese college students define sexual harassment? Journal of Interpersonal Violence10(4), 503-515.

Widyasari, R., & Aryastami, N. K. (2018). Kajian Sosiologis Perilaku Beresiko Kesehatan Pada Kekerasan Dalam Berpacaran Mahasiswa Di Yogyakarta. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan21(1), 48-59.