Oleh: SEMAR UI Pusat Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI
Excerpt: Tulisan ini berargumen bahwa dukungan pengesahan RUU P-KS dari masyarakat luas—lintas kelas sosial ekonomi, suku, dan keagamaan—harus diperkuat lagi untuk memberi tekanan kepada para anggota DPR, bahwa RUU tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat luas dan bukan kepentingan ideologis. RUU P-KS merupakan hasil studi panjang dan berbasis bukti dari pendataan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan koalisi lembaga-lembaga pengada layanan pendamping korban kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia. Penolakan RUU P-KS justru bersifat ideologis, karena data empiris atau bukti-bukti yang telah dikumpulkan bertahun-tahun disangkal dengan pengguliran penafsiran keliru, stigma, dan prasangka negatif terhadap korban kekerasan seksual dan para pendukungnya.
Pada bulan Juli 2019, Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI melakukan riset operasional di Sukabumi, Jawa Barat, bersama dengan KIT Royal Tropical Institute. Penelitian yang dilakukan membahas topik mengenai pengalaman orang muda dalam memaknai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta struktur dukungan yang ada untuk orang muda sehingga Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dapat terpenuhi. Penelitian dilakukan di Desa Limbangan dan Desa Cikelat, Sukabumi, dua desa yang merupakan desa intervensi dari program Yes I Do yang bertujuan untuk mengakhiri perkawinan anak, kehamilan remaja, dan sunat perempuan.
Laporan penelitian operasional “An Exercise in Agency” dapat diunduh di sini:
Tahun
ini,Times Higher Education Impact Ranking menempatkan
Universitas Indonesia di peringkat ke-47. THE
Impact Ranking menentukan 100 perguruan tinggi di dunia yang terbaik dalam
tidak hanya menghasilkan hanya kajian atau riset, tapi juga memimpin perubahan
sosial masyarakatnya, menurutindikator-indikator 17 Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Ketersediaan
kebijakan perlindungan perguruan tinggi terhadap sivitas akademikanya yang
melaporkan diskriminasi selama melaksanakan kehidupan kampus, merupakan salah
satu indikator atau prasyarat tercapainya 6 SGDs.[1]
Namun, meningkatnya kasus kekerasan seksual di kampus jelas mengindikasikan
bahwa sivitas akademika UI belum belum memiliki kebijakan yang jelas dan
responsif terhadap persoalan kekerasan seksual–sebuah bentuk diskriminasi
bebasis gender–di kampus.
Maka,
Unit Kajian Gender and Seksualitas LPPSP UI (Unit Kajian Genseks) menguak
persoalan kekerasan seksual di kampus via diskusi online di Zoom pada hari
Sabtu (25/04/2020) lalu. Diskusi yang bertemakan “Menuju Rekomendasi Kebijakan
Responsif” ini berlangsung selama 2 jam, dan dihadiri oleh kurang lebih 80
orang.
I. Urgensi
Sivitas akademika UI bisa menemukan
setidaknya tiga saluran untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami.
Ketiga saluran ini diberdayakan oleh para mahasiswa sendiri, antara lain: HopeHelps, BEM FISIP UI, dan BEM UI.
Selain menerima beragam laporan (Gambar 1), mereka juga memberikan pendampingan
bagi korban yang kebanyakan adalah mahasiswa.
Menurut
pengalaman dari para narasumber yang mewakili ketiga saluran itu, tantangan
korban tidak hanya bersumber dari diri tapi juga luar korban. Mengingat banyaknya
tantangan dari luar korban, Wakil Ketua BEM Tri Rahmawati menekankan pentingnya
korban mendapat dukungan dari sekitarnya. Dukungan sekitar korban adalah faktor
penentu korban mengungkapkan atau mengurungkan niat melaporkan kasus kekerasan
seksualnya. Ia, Ketua BEM Fajar Nugroho, Ketua BEM FISIP Salman Fathan, dan
Koordinator HopeHelps Wildan Teddy
menggaris bawahi pentingnya dukungan itu dengan cara: 1) mendengarkan; 2)
memastikan keamanan dan kerahasiaan; 3) menanyakan kebutuhan; 4) mendiskusikan
pilihan-pilihan korban selama melakukan pendampingan.
Gambar 1. Ragam Kekerasan Seksual di Kampus
II. Rekomendasi
Melihat
keragaman bentuk dan pelaku kekerasan seksual menurut pengalaman sivitas
akademika UI, Peneliti Unit Kajian Genseks Reni Kartikawati menjelaskan bahwa
saat ini kode etik menurut Keputusan
Rektor Tahun 2019 perlu dikembangkan lagi atau dibuat lebih spesifik.
Pengembangan kode etik ini perlu diterjemahkan ke dalam turunan-turunan yang
lebih konkret seperti Standar
Operasional Penanganan (SOP) kasus kekerasan seksual dan layanan pengaduan yang menjamin respon
cepat, kerahasiaan laporan, dan keamanannya dari relasi kuasa. Dengan demikian,
kasus kekerasan seksual di kampus lebih bisa dicegah atau diantisipasi dan
ditindak dengan tegas. UI sudah memiliki beberapa hal tersebut termasuk draft
SOP (Gambar 2), namun realisasinya harus diprioritaskan dan setiap fakultas
diberdayakan sebagai titik atau focal
point pelaksana SOP.
Analis
Kebijakan Kemendikbud Sabina Puspita menambahkan bahwa selain peraturan dan
mekanisme yang jelas, perlu digiatkan
pelatihan dan kegiatanuntuk
menyamaratakan nilai atau value
setiap anggota sivitas akademika kampus. Tenaga kependidikan, dosen, dan
mahasiswa harus menginternalisasi value bahwa
siapapun—terlepas dari identitas suku, agama, ras, dan gendernya—berhak
mendapatkan pengalaman pendidikan tinggi yang aman dan nyaman. Dengan demikian,
perbuatan viktimisasi atau victim-blaming tidak lagi menjadi norma,
melainkan anggota sivitas akademika yang mengetahui sesamanya mengalami
ketidaknyamanan saat menjalankan kehidupan kampusnya, jadi lebih peka dan
tanggap dalam memberi dukungan atau pendampingan.
Gambar 2. Peraturan Yang Ideal dan Ketersediaannya di Kampus
[1] Kehidupan Sehat dan Sejahtera (SDG 3 – Good health and well-being); Pendidikan Berkualitas (SDG 4 – Quality Education); Kesetaraan Gender (SDG 5 – Gender
Equality); Pekerjaan Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi (SDG 8 – Decent Work
and Economic Growth); Berkurangnya
Kesenjangan (SDG 10 – Reduced
Inequalities); dan Perdamaian,
Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (SDG 16 – Peace, Justice, and Strong Institutions).
Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI tahun ini aktif bekerja sama dengan organisasi-organisasi kemahasiswaan dan masyarakat sipil dalam aliansi GERAK Perempuan (singkatan dari Gerakan Anti-Kekerasan terhadap Perempuan). Selain mensosialisasikan isu-isu penting yang perempuan Indonesia masih hadapi, GERAK Perempuan juga mengkoordinasikan beragam kegiatan yang masing-masing organisasi anggotanya selenggarakan untuk merayakan Hari Perempuan Internasional 2020 (IWD) dengan makna dan agenda yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Tulisan ini membahas tiga capaian kunci dalam IWD.
Pembentukan Aliansi dan Agenda Gerakan yang Interseksional
Perwakilan Puskagenseks menghadiri rapat perdana konsolidasi persiapan menuju IWD pada tanggal 24 Januari 2020. Rapat diadakan di sebuah ruang kecil lantai dua kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ruang berisikan puluhan orang yang terdiri dari (beberapa) pemuda, (banyak sekali) pemudi dan (tidak kalah banyak) perempuan dewasa dari sekitar 65 organisasi mahasiswa, akar rumput, dan buruh di Jakarta, Tangerang, Pamulang, Karawang, Purwakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Setiap tahun menjelang IWD, rapat konsolidasi pasti diadakan. Namun,
keunggulan dari tahun ini terletak pada persiapannya yang lebih lama, dan
hal-hal yang dibicarakan pun lebih substantif atau mendalam, melampaui hal-hal
teknis seperti strategi memobilisasi aksi IWD pada tanggal 8 Maret.[i] Dari isu-isu
yang menjadi perhatian gerakan #NamaBaikKampus dan #ReformasiDikorupsi, hingga
yang teraktual seperti RUU Omnibus Law dan RUU Ketahanan Keluarga, peserta
rapat mengkonsolidasi suara mereka sebagai sebuah aliansi atau gerakan koalisi
besar yang “Melawan Kekerasan Sistematis terhadap Perempuan.”[ii]
Terkait dengan kekerasan sistematis, banyak sekali organisasi mahasiswa
organik—yang belum tentu terdaftar sebagai organisasi ekstra kurikuler
kampus—hadir pula di rapat tersebut. Mereka tergabung dalam Jaringan Muda
Setara. Karena tidak adanya mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang
jelas, pro-korban, dan transparan di kampus-kampus mereka,[iii] fokus
organisasi-organisasi yang tergabung dalam jaringan ini adalah pada pemantauan
dan pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual di kampus, termasuk penguatan
korban dan pendampingnya.
Terlebih dari itu, IWD kali ini bersejarah karena Nining Elitos menjabat
sebagai Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Baru kali
ini konfederasi buruh sebesar KASBI dipimpin oleh seorang perempuan. Kehadiran
seorang perempuan sebagai pemimpin serikat-serikat buruh, memproyeksikan jumlah
dan komposisi peserta aksi IWD kali ini yang sangat besar dan beragam atau
interseksional (lintas kelas, agama, suku, dan identitas gender).
Penguatan Solidaritas dan Pertukaran Pengetahuan Antar-Anggota Aliansi
Untuk mengisi agenda aliansi yang disepakati—melawan kekerasan sistematis terhadap perempuan—Puskagenseks pada tanggal 3 Maret mengadakan acara diskusi “Seks, Pacaran, dan Perkawinan: Campur Tangan Negara dalam Seksualitas.” Beberapa perwakilan dari aliansi GERAK Perempuan seperti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Lingkar Studi Feminis, Indonesia Feminis, Perempuan Agora, Perempuan Mahardhika, dan Aliansi Satu Visi turut hadir.
Pembicara Talk Show (kiri ke kanan: Reni Kartikawati, Diana Pakasi, Sabina Puspita, Nadira Chairani) Sumber: Dokumentasi Puskagenseks 2020
Khususnya, Puskagenseks berkoordinasi dengan Aliansi Satu Visi dalam segmen diskusi dan nonton bareng film Vessel (Kapal Penyelamat). Koordinasi ini menghadirkan Profesor Meiwita Budiharsana, Yanose Syahni, dan Shafira Jelita sebagai narasumber kunci diskusi film. Paparan mereka memicu tanya-jawab dari peserta lain soal kesulitan akses perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi, aborsi aman, dan pendidikan seks komprehensif di Indonesia.
Akses mahasiswa terhadap layanan pengaduan kekerasan seksual di kampus
belum dibicarakan dalam acara ini. Minimnya diskusi terbuka terkait seks dan
tingginya tingkat keberagaman praktik pacaran dan perkawinan di tengah
masyarakat muda Indonesia, bisa jadi adalah penyebab minimnya pengetahuan
mahasiswa dan orang dewasa Indonesia tentang perilaku dan penanganan kekerasan
seksual. Campur tangan negara dalam relasi atau urusan privat warga, dan cuci
tangan lembaga atau negara yang berwenang dari urusan perlindungan korban
kekerasan seksual, adalah sebuah fenomena yang harus dikritisi lebih dalam.
Maka, dalam segmen talk show sebelum segmen nobar, Nadira Chairani melalui analisis pemantauan media dan lapangan risetnya, menunjukkan bagaimana remaja Indonesia memahami dan menjalankan hubungan pacaran mereka sangat beragam, dan terlalu kompleks untuk dibahasakan dengan satu terminologi saja. Diana Pakasi, dengan menggunakan beberapa contoh kasus risetnya, menunjukkan bagaimana usaha dan campur tangan negara dalam mengelompokkan apa yang tergolong perkawinan sah itu sangat tidak mencerminkan kenyataan atau praktik-praktik perkawinan masyarakat Indonesia. Menurut analisis Sabina Puspita, hal-hal yang dipaparkan oleh Nadira dan Diana menunjukkan bahwa perkembangan seksualitas remaja dan khususnya perempuan itu bukan sebuah proses yang alami, tapi proses pertarungan ide dan nilai antara negara dan warganya.
Penindaklanjutan Kasus Pelecehan Seksual
yang Responsif dan Reflektif
Dalam acara puncak IWD pada aksi turun ke jalan pada tanggal 8 Maret, GERAK Perempuan mendapatkan banyak laporan pelecehan seksual dari peserta aksi. Berbagai pemberitaan di media juga menggaris bawahi ironi dari aksi IWD GERAK Perempuan. Bahwa dalam sebuah kegiatan aksi yang diselenggarakan oleh 60 lebih organisasi perempuan dan buruh, banyak peserta aksi–perempuan, transpuan, dan laki-laki berekspresi feminin–mengalami intimidasi verbal dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama peserta aksi dan juga aparat keamanan. [iv]
Peserta march IWD 2020, Jakarta Sumber: Dokumentasi Sabina 2020
Patut diapresiasi, sehari setelah aksi berlangsung, KASBI sebagai anggota aliansi GERAK Perempuan langsung mengeluarkan pernyataan permohonan maaf secara publik atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota serikatnya. Respon cepat tanggap serupa tidak banyak dilakukan oleh organisasi lain ketika terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota organisasi. Hingga saat penulisan artikel ini, GERAK Perempuan masih membuka layanan aduan dan melakukan pendataan lengkap bentuk-bentuk pelecehan yang terjadi.
Resolusi yang dicapai oleh GERAK Perempuan, secara garis besar, meliputi
dua hal. Pertama, KASBI mengadakan penyelidikan internal terkait
pengidentifikasian pelaku pelecehan tersebut. Kedua, GERAK Perempuan mengakui
kekurangannya dalam: 1) menguatkan solidaritas serta pertukaran pengetahuan antara
organisasi anggota buruh dan non-buruh; dan 2) mengantisipasi permasalahan
keamanan dan strategi pencegahannya saat aksi.
Penutup
Tradisi merayakan IWD sudah dilakukan sejak 8 Maret 1911.[v] Barisan kelompok-kelompok perempuan di Paris, Boston, New York, dan kota-kota kerajaan Austro-Hungaria berdemonstrasi untuk memperoleh, baik hak mereka sebagai buruh, maupun hak suara politik sebagai warga negara untuk mencegah Perang Dunia I. Seruan aksi turun ke jalanan mereka ditujukan untuk meningkatkan kesadaran orang tentang hal-hal yang sudah dan belum dicapai oleh perempuan—lintas kelas, suku, agama, identitas gender dan seksualitas—dalam struktur masyarakat yang cenderung mengekang kebebasan dan kesempatan perempuan.
Kesalahan dan tantangan yang dihadapi oleh aliansi GERAK Perempuan pada saat dan setelah aksi 8 Maret, terutama kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam konteks IWD, merupakan pukulan terberat bagi GERAK Perempuan. Namun, kejadian-kejadian ini membuktikan bahwa menghentikan kekerasan sistematis terhadap perempuan membutuhkan perlawanan yang lebih besar.
“Bebaskan Tahanan Politik Perempuan Papua” Sumber: Dokumentasi Sabina 2020
[i] Korespondensi antara Penulis
dan Sekjen Perempuan Mahardhika, Ika (7 Maret 2020).
[ii] Tema besar yang diusung oleh penyelenggara IWD di tingkat
internasional adalah “Semua untuk Kesetaraan” atau Each for Equal.[ii]
[iii] Wawancara antara Penulis dan Ketua salah satu organisasi anggota Jaringan Muda Setara.
[iv] Korespondensi antara Penulis dan Narahubung tim penyusun kertas sikap, Lini Zurlia (12 Maret 2020)
[v] Kaplan, Temma. “On the Socialist Origins of International Women’s Day.” Off Our Backs 21, no. 3 (1991): 27-36.
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(16HAKtP) merupakan gerakan global yang dibentuk oleh masyarakat dan berbagai
lembaga/organisasi atas ketidakadilan dan kekerasan yang terjadi terhadap
perempuan. Indonesia turut memperingati 16HAKtP sejak tahun 1991 dan gerakan
ini menjadi rutin dilakukan pada tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap
tahunnya.
Pada 16HAKtP tahun 2019, Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP UI, Pamflet Generasi dan Aliansi Satu Visi yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia untuk Seksualitas dan Keberagaman atau KITASAMA ikut berkontribusi dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) dengan menyelenggarakan acara bertajuk 16 Hari RUang PuAn: Beda Itu Biasa atau juga yang kami sebut sebagai 16RUPA. 16RUPA mengupayakan untuk menjadi ruang-ruang ekspresi bagi perempuan yang dibentuk atas dasar keprihatinan dari lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan di Indonesia. Bentuk yang diusung dalam 16RUPA adalah Instalasi Rupa-Rupa yang termasuk di dalamnya instalasi replika pakaian penyintas kekerasan seksual “Saat Itu Aku….”, 8 instalasi rupa ragam kelamin perempuan, 8 instalasi rupa ragam payudara perempuan, instalasi rupa lukis perempuan dalam sehari-hari, kelas-kelas seni, diskusi, pasar karya puan, dan ruang aman.
Instalasi “Saat Itu Aku…” Sumber: Dokumentasi 16RUPA
Instalasi rupa vulva Sumber: Dokumentasi Nadira Chairani
Instalasi rupa payudara Sumber: Dokumentasi Nadira Chairani
16 Hari Ruang Puan membawa suara-suara perempuan
yang tidak tersampaikan, membantah keraguan yang selalu terpikirkan. Semua
pelakon utama dalam 16RUPA adalah perempuan dan tujuan utama dari 16RUPA adalah
untuk memaparkan kenyataan bahwa perempuan masih berada pada posisi rentan,
sekaligus memberikan penguatan pada perempuan itu sendiri bahwa setiap manusia
memiliki keunikan masing-masing atas bentuk organ tubuh yang berbeda-beda.
Rangkaian kegiatan ini dilakukan kembali untuk mengkampanyekan bahwa perbedaan
merupakan hal yang biasa. Selain untuk perempuan, secara umum 16RUPA disajikan
untuk seluruh anggota masyarakat yang tertarik untuk belajar bersama dalam
16HAKtP.
Media massa ikut meliput dan menyebarluaskan
kabar terkait kegiatan 16RUPA dengan pengemasan kabar yang bernada positif.
Hasil peliputan dapat dilihat pada tautan berikut:
“Ruang PuAn, wujud dari lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan di Indonesia.”2019. Magdalene. 16 RUPA: Beda Itu Biasa, Ruang Ekspresi untuk Perempuan.https://magdalene.co/story/16-ruoa-beda-itu-biasa
Sejak
setahun yang lalu, sebuah gedung bangunan baru, berdiri di Desa Tandima[2], di
Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Bangunan tersebut merupakan
Gedung Pustu (Puskesmas Pembantu) tambahan untuk warga di desa. Desa Tandima
memiliki empat dusun yang berjarak cukup berjauhan. Dusun Manggalu, Dusun Telo,
Dusun Rana, dan Dusun Bonga. Kecuali Dusun Telo yang letaknya lebih dekat dengan
Puskemas di kota kecamatan, para warga di ketiga dusun lainnya mengakses
layanan kesehatan dasar di Pustu yang berada di Dusun Manggalu. Kali ini, pustu
yang baru, terletak di Dusun Bonga. Para ibu di Dusun Bonga, pikir saya, tidak
perlu lagi berjalan jauh untuk memeriksakan kehamilan mereka dengan adanya
Pustu yang baru, yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Gambar 1: Bangunan Pustu di Dusun Bonga Foto: Hestu Prahara
Di kali ketiga
kedatangan saya ke desa ini, banyak sekali perubahan yang terjadi di Tandima. Pada
tahun 2015, jalan yang menghubungkan satu dusun ke dusun lain masih belum
diperbaiki. Dalam kesempatan diskusi terfokus yang pernah saya lakukan,
“kendala jalan yang tidak baik” menjadi salah satu keluhan utama para ibu yang
kemudian mengabsahkan penjelasan para aktor pembangunan akan alasan kelahiran
di rumah. Sejak tahun 2009, kelahiran di rumah tidak lagi diijinkan di seluruh
Profinsi Nusa Tenggara Timur karena kehadiran program Revolusi KIA. Tentu tidak
semua ibu yang melahirkan di rumah, menggunakan alasan yang sama ketika
menjelaskan dan memahami pengalaman mereka melahirkan yang terjadi di rumah
masing-masing.
Saat kembali
di tahun 2017, hampir seluruh jalan di Desa Tandima telah berubah menjadi jalan
aspalt. Hanya tertinggal sekitar lima
ratus meter saja, jalan menuju ke rumah kepala desa yang masih berbatu. Kemudian,
di tahun 2019, tiang-tiang listrik sudah terpasang di pinggir jalan utama yang
membelah desa ini. Air bersih dari Perusahaan Air Minum (PAM) ke setiap sumur
warga dan sinyal 4G pun sudah ada. Luar biasa! Cepat sekali perubahan di desa
ini, saya perhatikan.
Perbaikan
infrastruktur di Desa Tandima mengingatkan saya akan temuan Jesse H. Grayman
(2017) dalam penelitiannya di Manggarai Timur mengenai penerapan intervensi
pembangunan berbasis masyarakat. Grayman (2017) menjelaskan bahwa pembangunan
kesehatan desa, khususnya di Nusa Tenggara, “kendala geografis,” “lanskap
topografi yang sulit ditempuh,” umum diutarakan oleh beragam aktor (pemerintah,
para ahli, maupun orang di desa) sebagai bagian dari wacana yang digunakan
untuk menjelaskan hambatan percepatan pembangunan kesehatan desa. Saya setuju
bahwa metafor geografi seperti “medan” dan “lapangan” bukanlah ujaran netral
tanpa makna politik (Grayman 2017:67). Alih-alih, sebagai contoh, metafor tersebut
memungkinkan lahirnya interfensi program lainnya, termasuk pembangunan jalan
yang terjadi di Desa Tandima. Artinya, metafor-metafor yang diucapkan, memiliki
kekuatan untuk menggerakan atau paling tidak mempengaruhi pemahaman publik akan
hal-hal yang dianggap sebagai kendala pembangunan.
Saya melihat
perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas pendukung kebutuhan masyarakat desa, sebagai
salah satu hasil dari pembentukan wacana tentang “masalah” pembangunan. Ujaran
tersebut diutarakan dengan menggunakan metafor geografis yang dianggap bernuansa
teknis dan non-politis. Akan tetapi, metafor geografis, nyatanya, mengarahkan
perhatian seseorang hanya pada persoalan infrastruktur. Dampaknya, menurut
saya, terdapat isu lain yang tidak tampak dan tak terdengar ketika pembangunan hanya
dibayangkan sebagai persoalan keterbatasan infrastruktur.
Bila ujaran
geografis mampu menggerakan roda perputaran praktik pembangunan, apakah hasil
pembangunan lantas bisa dirasakan secara merata oleh seluruh warga desa?
Jawaban dari pertanyaan tersebut, tentu tidak sederhana. Dalam refleksi singkat
saya tentang pembangunan desa, saya mencoba menampilkan narasi yang lain dari
kondisi pembangunan desa. Saya sadar bahwa tulisan ini tidak mampu menjawab
pertanyaan yang saya ajukan secara menyeluruh. Penggalan etnografis yang akan
saya sajikan berikutnya adalah tentang sebuah keluarga di Dusun Bonga dan
pengalaman mereka dengan pembangunan.
Nde Marina adalah seorang petani yang tinggal di rumah berdinding bambu di pinggir tebing, di ujung Dusun Bonga. Ia tinggal bersama suaminya, Fradus. Saat bertemu pertama kali dengan pasangan ini di tahun 2017, mereka bercerita bahwa enam orang anaknya pergi merantau ke luar desa. Si bungsu baru saja masuk ke sekolah kejuruan di Kota Ruteng. Anak ketiga dan keempat mereka merantau di Pulau Jawa untuk meneruskan pendidikan mereka ke perguruan tinggi swasta. Anak kelima mereka masih berada di Makassar dan saat itu sedang menyelesaikan pendidikan perawatan di kota tersebut.
Gambar 2: Keran di Dusun Manggalu, sumber air bagi yang belum memiliki saluran air pribadi. Foto: Hestu Prahara
Saat saya kembali
bertemu dengan Nde Marina dan Pak
Fradus, mereka masih menempati rumah yang sama. Yang berbeda hanya tambahan
ruang dapur. Rumah mereka masih berdinding bambu. Program bantuan rumah layak
huni bagi rakyat miskin yang saat ini marak digalakkan dalam pembangunan desa,
tidak lantas menyediakan rumah bendinding batu untuk pasangan ini. Saat sebagain
besar warga di Desa Tandima telah memiliki saluran air bersih ke rumah
masing-masing, Nde Marina dan Pak
Fradus masih mandi dan mengambil air di aliran sungai tidak jauh dari rumah
mereka. Ketika rumah-rumah di desa telah memasang penerangan sebagai hasil dari
masuknya listrik ke desa, Nde Rina
dan Pak Fradus tetap menggunakan lampu minyak yang mereka buat sendiri.
Dalam
pertemuan kali ini, anggota keluarga Nde Rina
bertambah. Anak sulung mereka, Yofina, datang bersama kedua anaknya dari
Timika, Papua Barat. Yofina berbicara dengan logat yang berbeda dari kebanyakan
orang Manggarai yang pernah saya temui. Ia telah lama menetap di Timika bersama
suami dan kedua orang anaknya. Suami Yofina bekerja sebagai penambang disana.
Kembalinya Yofina ke Desa Tandima, mengikuti saran Nde Rina dan Pak Fradus untuk menghemat pengeluaran. Lokasi sekolah
di Timika yang berada di kota kecamatan membuat anak Yofina sering meminta uang
jajan. “Kalau di desa kan mereka punya anak tidak bisa jajan, sebab disini
tidak ada yang berjualan, biar dia tinggal dengan kami, mamanya saja yang
kembali ke Timika” ucap Pak Fradus.
Nde Rina kemudian bercerita kepada saya,
bahwa Yofina hanya tamat sampai Sekolah Dasar (SD). “Waktu saudari nya sekolah,
itu dia [Yofina] yang usaha,” Nde Rina bercerita. Ucapan Nde Rina membuat saya berpikir, tentang bagaimana setiap individu
mengalami pembangunan secara berbeda-beda. Jika pendidikan merupakan salah satu
elemen penting dalam pembangunan sebuah negara dan kualitas sumber daya
manusia, pengalaman Yofina menyajikan ironi dari pembangunan. Paham moderen dan
bayangan akan kemajuan yang disampaikan lewat system pendidikan, nyatanya
menuntut sebagian orang untuk mengorbankan dirinya agar orang lain dapat
mengalami pembangunan secara ideal. Agar saudarinya bisa meraih pendidikan, Yofina
tidak melanjutkan sekolah dan memilih bekerja untuk menopang ekonomi orang
tuanya. Dan kini, agar anaknya sekolah tanpa harus mengganggu tatanan ekonomi
yang selama ini ia telah rancang bersama suaminya melalui bekerja di kota lain,
Yofina harus menitipkan anaknya kepada orang tua di desa.
Dua cerita
tentang pembanguna desa yang saya sajikan dalam tulisan ini memotret
pembangunan secara berbeda. Cerita pertama merupakan pengalaman saya ketika
melihat pembangunan infrastruktur di desa yang terjadi dalam kurun waktu empat
tahun. Cerita kedua menggambarkan pertemuan saya dengan sebuah keluarga yang
membantu saya melihat bagaimana keluarga tersebut mengalami pembangunan dalam
kehidupan sehari-hari mereka. Percepatan pembangunan infrastruktur, tidak lantas
mengantarkan setiap individu ke gerbang kemajuan sebagaimana wacana tentang
pembangunan sering digaungkan. Keluarga Nde
Marina, menyiratkan bahwa, mesin pembangunan tidak lah bekerja secara otomatis.
Agar wacana pembangunan yang ideal tetap tereproduksi, setiap individu harus “berstrategi”
sesuai dengan kondisi realitas keseharian mereka. Strategi individu dalam
menavigasi pembangunan lah, yang saya duga justru mengakomodasi dan
memfasilitasi perputaran mesin pembangunan yang seringkali tak muncul dalam representasi
yang disajikan dalam perbaikan insfrastruktur. Strategi di level individu ini
yang saya kira penting untuk diperhatikan ketika hendak mamahami pembangunan dan
kontradiksinya.
Acuan tulisan yang
digunakan:
Grayman,
J. H. (2017). “Topography and Scale in a Community-driven maternal and child
health program in Eastern Indonesia” Medicine
Anthropology Theory. Vol 4(1):46—78.
[1] Sari Ratri adalah mahasiswa doctoral pada Departemen Antropologi,
di Northwestern University, Amerika Serikat. Penulis melakukan penelitian dengan
fasilitasi dari Pusat Kajian Gender dan Seksualitas, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
[2] Seluruh nama (orang, desa dan dusun) dalam esai ini menggunakan
nama samaran untuk menjamin kerahasiaan identitas dari para informan. Sedangkan Kabupaten Manggarai, merupakan salah
satu daerah administratif di Profinsi Nusa Tenggara
Timur.
Secara singkat, demokratisasi dapat
diartikan sebagai proses 1) peningkatan persaingan politik; dan 2) pelibatan
masyarakat termasuk kaum minoritas dalam persaingan itu (Dahl 1971). Untuk meningkatkan persaingan politik, tokoh-tokoh elite politik membuat berbagai macam aturan dan sanksi yang
mereka sepakati dulu sebelum disosialisasikan ke masyarakat—misalnya, peraturan
pemilu/pilkada. Sedangkan untuk mengikutsertakan
sebanyak mungkin kelompok masyarakat dalam sistem demokratis, tokoh-tokoh elite politik mendirikan berbagai
landasan hukum untuk menjamin hak-hak politik setiap anggota masyarakat.
Pengaruh kongres
perempuan tanggal 22 Desember 1928 dan seterusnya bagi awal demokratisasi
Republik Indonesia besar untuk mendorong keikutsertaan perempuan Indonesia dalam persaingan dan inklusivitas politik. Perempuan Venezuela,
Argentina, Belgia, India, dan Swiss baru mendapatkan hak-hak yang sama beberapa
tahun setelah pemerintahan negaranya terbentuk (Paxton 2008).[ii] Pengorganisasian kelompok-kelompok
kepentingan perempuan sejak kongres tersebut, terutama menjelang hari proklamasi
yang disampaikan Bung Karno dan Bung Hatta di tahun 1945, berhasil mewujudkan
sosok pemimpin seperti Maria Ulfah yang menjadi anggota komite pembentukan negara Indonesia atau KNIP dan menteri
sosial di kabinet Sjahrir.[iii]
Namun, intensitas pengorganisasian kelompok-kelompok perempuan dihentikan oleh rezim Orde Baru,
melalui penindasan berat atau represi terhadap PKI dan kelompok-kelompok kiri. Selain penahanan,
penyiksaan, dan pembunuhan para anggota GERWANI setelah 30 September 1965
(Wieringa 2002), penutupan Universitas Rakyat yang berisikan
mahasiswi-mahasiswi progresif dan Taman Kanak-Kanak Melati milik GERWANI di
berbagai daerah pun dilakukan oleh rezim pasca 1965 (Wahid 2018). Demokratisasi
di Indonesia, terutama kesempatan perempuan
berorganisasi di akar rumput, pun tersendat sejak kejadian itu hingga turunnya Presiden Suharto di tahun
1998.
Demokratisasi di
Indonesia bisa dikatakan mulai perlahan-lahan berlangsung kembali pada tahun
1985, ketika pemerintahan Presiden Suharto melegalisasi undang-undang
berserikat. Kelompok-kelompok perempuan seperti Kalyanamitra, Solidaritas
Perempuan, Sekretariat Bersama Perempuan Yogyakarta, Yasanti, dan sebagainya
berdiri (Hadiwinata 2002). Meskipun demikian, mulainya
kembali demokratisasi tidak serta merta melenyapkan resiko represi negara.
Contoh: buruh perempuan Marsinah menggunakan hak berserikatnya, tetapi kemudian ditemukan meninggal dunia dengan keadaan
mengenaskan.
Pasca krisis moneter Asia 1997, gerakan perempuan Indonesia mulai
mendorong lagi. Pada awal
episode aksi pro-reformasi Indonesia di tahun 1998, selain para anggota Suara Ibu Peduli ditahan dan
diadili aparat
pemerintahan Presiden Suharto, perkosaan masal perempuan terutama terhadap yang
beretnis Tionghoa terjadi.[iv] Ketika Ita Martadinata siap berangkat ke PBB untuk memberikan
kesaksiannya perihal perkosaan masal tersebut, ia pun ditemukan meninggal dunia
dengan keadaan mengenaskan sebelum hari keberangkatannya. Meskipun demikian,
pengorganisasian dari beberapa tokoh perempuan yang tergabung dalam Masyarakat
Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan berhasil mendorong Presiden Habibie untuk
membuat pernyataan resmi yang: 1) menyesali tingginya angka kekerasan terhadap
perempuan selama kerusuhan Mei 1998; dan 2) memulai pendirian Komnas Perempuan
di bulan Oktober 1998.[v]
Represi dalam Demokratisasi: Kerangka Kerja
Penelitian Pengorganisasian Perempuan
Artikel ini bermaksud
menggarisbawahi pentingnya menganalisis pola represi negara untuk memahami betul
stagnansi agenda perjuangan
politik perempuan Indonesia dari
satu rezim ke rezim lainnya. Sejarah demokratisasi Indonesia menunjukkan
bahwa, ketika kelompok-kelompok perempuan mulai menjadi efektif dalam memenuhi
agendanya, di saat itu juga mereka memicu represi ekstrim dari negara. Rezim
pasca-reformasi pun tidak luput dari kemungkinan mengambil strategi represif untuk
menahan kemajuan agenda perjuangan politik perempuan.
Menurut Davenport (2007), roda utama pemerintahan
demokratis ada dua, yakni, aspek 1) voice
atau peningkatan persaingan politik; dan 2) veto atau pelibatan masyarakat, baik kaum elite maupun minoritas,
dalam persaingan itu. Semakin giatnya demokratisasi, yang diikuti dengan
semakin berjalannya aspek voice dan veto dengan baik, maka tingkat represi
di suatu negara pun dapat menjadi semakin rendah. Namun, adalah keberlangsungan
dan kekuatan aspek veto yang mampu
mengekang kecenderungan pemerintah untuk bersikap represif—baik dengan kekerasan
maupun dengan pembatasan atau pengabaian
hak-hak sipil perempuan.
Komnas Perempuan adalah salah satu dari
sekian banyak lembaga yang fungsinya lebih menyerupai mekanisme veto dalam sistem demokrasi. Sejak
pendiriannya, Komnas Perempuan sudah menerima 1,6 juta aduan kekerasan terhadap
perempuan. Meskipun tingkat naiknya kasus kekerasan yang diterimanya menurun,
jumlah aduan terus bertambah (Gambar 1).
Gambar 1.Peningkatan jumlah kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan menurun berdasarkan Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan (1999-2019)
Tren naiknya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan bisa diartikan menurut dua sisi. Di satu
sisi, 20 tahun demokratisasi di Indonesia cukup berhasil membuat sebagian besar
masyarakat sadar dan percaya pada mekanisme perlindungan hukum yang disediakan
oleh negara. Di sisi lain, demokratisasi di Indonesia belum mampu menurunkan
tingkat kekerasan terhadap perempuan secara signifikan. Oleh karena itu,
penelitian yang fokusnya pada represi dalam demokratisasi dapat berguna bagi
perumusan strategi-strategi advokasi kelompok-kelompok perempuan, organisasi
internasional, dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas: 1) mekanisme
perlindungan hukum model Komnas Perempuan; dan 2) demokratisasi di Indonesia.
Menitikberatkan aspek represi dalam proses pembentukan hubungan antara perempuan dan negara sudah diserukan oleh beberapa pengamat budaya dan politik Indonesia (Heryanto 2000).[vi] Namun, aspek yang belum kita telusuri lebih lanjut adalah: kapan atau pada titik apa kelompok-kelompok perempuan dapat mengeskalasi atau meningkatkan daya gerakan demonstrasi dan lobi mereka ke pemerintah tanpa ancaman kekerasan setara 1965 atau 1998? Lebih spesifik lagi, aspek apa dari pemerintah Indonesia yang bisa kelompok-kelompok perempuan sasar advokasi dan lobinya untuk mencapai tujuan kesetaraan gender dengan lebih strategis, tanpa resiko represi?
Daftar Pustaka
Dahl, R.
A. (1971). Polyarchy: Participation and opposition. New Haven;
London: Yale University Press.
Davenport,
C. (2007). State repression and the domestic democratic peace.
Cambridge University Press.
Hadiwinata,
B. S. (2003). The politics of NGOs in Indonesia: Developing democracy
and managing a movement. Routledge.
Heryanto, A. (2000).
Perkosaan Mei 1998 Beberapa Pertanyaan Konseptual.” dalam Negara dan Kekerasan
Terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Paxton, P.
(2008). “Gendering Democracy” di Goertz, Gary, & Mazur, Amy. (2008). Politics,
gender, and concepts: Theory and methodology. Cambridge; New York:
Cambridge University Press.
Vreede-De,
C. S. (2008). Sejarah Perempuan Indonesia
Gerakan dan Pencapaian. Komunitas Bambu.
Wahid, A.
(2018). Campus on Fire: Indonesian Universities During the Political Turmoil of
1950s-1960s. Archipel. Études interdisciplinaires sur le monde
insulindien, (95), 31-52.
Wieringa,
S. (2002). Sexual politics in Indonesia. Springer.
Catatan
[i] Baca juga Farid
Muttaqin (2018) soal upaya-upaya mengubah narasi Hari Kartini dan sejarah
perjuangan gerakan perempuan di Indonesia belakangan ini.
[ii] Negara Swiss baru memberikan hak suara politik kepada perempuan di
tahun 1970an. Baca kritik Paxton (2008) terhadap teori gelombang ketiga demokratisasi
dunia karya Huntington
(1991).
[iii] Baca Stuers (2008) untuk memahami kiprah Maria Ulfah di kongres
perempuan pada awal berdirinya Republik Indonesia.
Pada tanggal 4-16 Juli 2019 yang lalu, Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI telah melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka penelitian Operational Research Program Yes I Do. Operational Research ini bertujuan untuk memahami bagaimana remaja menjalankan agensi dan dukungan yang dimiliki remaja, terkait dengan permasalahan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang mereka hadapi.
Pengumpulan data dilakukan di dua desa di Kabupaten Sukabumi, yakni Desa Limbangan dan Desa Cikelat. Kegiatan ini dimulai dengan pertemuan dengan anggota Aliansi YID Sukabumi sebagai implementor program di wilayah Sukabumi. Aliansi YID Sukabumi terdiri dari PKBI Sukabumi, ARI Sukabumi, LPAR, dan PUPUK. Dalam pertemuan ini, didapatkan gambaran umum mengenai kondisi kehidupan remaja sehari-hari serta kegiatan-kegiatan program YID yang telah diimplementasikan. Hal ini menjadi informasi awal bagi peneliti untuk memulai proses pengumpulan data langsung di lapangan. Selanjutnya di kedua desa, peneliti menggunakan metode wawancara mendalam dan FGD dalam mengumpulkan data.
Dalam wawancara mendalam dengan remaja, remaja diminta untuk melengkapi cerita di mana remaja bebas untuk menceritakan kehidupannya sendiri maupun mengembangkan imajinasinya dan menciptakan karakter fiksional. Proses melengkapi cerita ini membantu peneliti untuk memahami kegiatan sehari-hari remaja, serta aspirasi dan cita-cita remaja. Kegiatan ini juga digunakan sebagai pemantik untuk perbincangan selanjutnya, seperti kesenjangan antara aspirasi dan sarana yang tersedia.
Dalam FGD, peneliti menggunakan metode body mapping dan social mapping. Body mapping dilakukan untuk memahami pengetahuan remaja atas tubuhnya sendiri dan pengetahuan remaja atas kesehatan seksual dan reproduksi. Body mapping menjadi bagian yang paling disukai remaja, karena mereka bebas untuk menggambarkan dirinya sendiri dan selanjutnya bisa memasangkan pakaian pada gambar yang telah dibuat.
Salah satu contoh hasil body mapping laki-laki dalam FGD remaja
Salah satu karakter fiksional yang dibuat berdasarkan hasil diskusi dalam FGD remaja perempuan
Melalui metode ini, peneliti dapat memahami sejauh mana remaja mengerti proses yang terjadi dalam tubuhnya, mitos-mitos yang berkembang di masyarakat terkait hak dan kesehatan seksual dan reproduksi, serta adanya kesenjangan antara imajinasi remaja dengan kontrol sosial yang mengekang di masyarakat.
Sedangkan metode social mapping dilakukan untuk memahami kehidupan di desa dari sudut pandang remaja, seperti misalnya tempat apa saja yang penting bagi remaja, titik-titik kumpul remaja, serta lokasi di mana remaja biasa pacaran. Keseluruhan metode ini menjadi jembatan bagi peneliti untuk menggali lebih informasi yang lebih dalam dari para remaja.